RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang memberikan pendampingan program Return To Work (RTW) kepada tenaga kerja atas nama Yamin dan Iyus Santoso di Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang.
Yamin dan Iyus Santoso merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan tempat mereka bekerja. Kecelakaan tersebut mengakibatkan salah satu pergelangan tangan Yamin harus diamputasi, sementara Iyus Santoso harus mengalami amputasi pada jari 3 hingga 5 tangan kanannya.
Yamin bekerja di perusahaan Dana Press Metal, sedangkan Iyus Santoso bekerja di Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific.
Saat ini, Yamin telah diberikan alat palsu berupa mioelektrik hand untuk membantu aktivitas pekerjaannya. Sementara itu, Iyus Santoso masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisinya siap menggunakan tangan palsu.
“Dengan adanya bantuan alat palsu berupa mioelektrik hand, diharapkan tenaga kerja dapat kembali bekerja di perusahaan. Selain itu, apabila tenaga kerja yang telah menerima bantuan tersebut masih belum bisa bekerja secara maksimal, program RTW juga mencakup pelatihan kerja sesuai kebutuhan,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto.
Hendrayanto menjelaskan bahwa Program Return To Work (RTW) merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 49 mengenai dukungan untuk kembali bekerja.
Program ini merupakan salah satu manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. Pendampingan mencakup peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sejak menjalani perawatan di rumah sakit hingga peserta dapat kembali bekerja dengan rekomendasi dari dokter penasehat.
Lebih lanjut, dalam program RTW, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak perusahaan-perusahaan yang telah menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk berpartisipasi dalam mendukung program ini. Perusahaan diharapkan berkomitmen untuk tetap mempekerjakan karyawan yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
“Ini merupakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bahwa BPJAMSOSTEK dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali,” ungkapnya. (oke/*)