RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali kalah dalam gugatan di pengadilan. Kali ini, dalam gugatan yang diajukan oleh PT Tomako Jaya Persada di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus terkait kerja sama pembangunan Pasar Babelan.
Sebagai hasil dari gugatan tersebut, Pemkab Bekasi dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp102 miliar kepada PT Tomako Jaya Persada. Kekalahan Pemkab Bekasi tercatat dalam keputusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 582/Pdt.G/2023/PN.Bks dan putusan banding Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG atas gugatan yang diajukan oleh PT Tomako Jaya Persada.
BACA JUGA: Penanganan 671 Hektare Kawasan Kumuh di Kabupaten Bekasi Butuh Sinergi Antardaerah
“Benar Pemkab Bekasi kalah, banding juga kalah. Perkaranya saat ini lagi kasasi,” kata Humas Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, Suparman saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Ia menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus menyatakan bahwa perjanjian antara penggugat dan tergugat (Pemkab Bekasi), yang tercatat dalam nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tanggal 25 April 2005, adalah sah dan mengikat.
”Dari putusan tersebut menyatakan tergugat (Pemkab Bekasi) telah melakukan wanprestasi, menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp.102.512.350.233,” katanya menjelaskan bunyi putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus.
”Kalau kasasi kalah, berarti atas putusan pengadilan, Pemkab Bekasi harus membayar sesuai bunyi putusan pengadilan,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Berupaya Jaga Stabilitas Pangan
Materi gugatan ini terkait dengan perjanjian yang dilakukan Pemkab Bekasi pada 2005 untuk membangun sejumlah pertokoan di Pasar Babelan. Seiring berjalannya waktu, PT Tomako Jaya Persada merasa dirugikan karena meskipun telah membangun pasar Pemkab Bekasi dinilai tidak mengelola pasar tradisional tersebut dengan baik. Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, PT Tomako merasa dirugikan atas hal ini.
Kekalahan ini menambah daftar gugatan yang dialami Pemkab Bekasi, yang sebelumnya juga kehilangan aset barang milik daerah (BMD) dan harus membayar ganti rugi. Salah satunya kehilangan aset kantor Desa Sukaresmi dan kantor desa di Kecamatan Setu, yang juga berujung pada kewajiban membayar ganti rugi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Suryadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya hukum kasasi.
“Kami lagi melakukan upaya hukum kasasi atas putusan dimaksud,” kata Suryadi.
Namun, Suryadi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan kekalahan Pemkab Bekasi dalam gugatan ini. Termasuk materi yang akan diajukan dalam kasasi untuk memastikan Pemkab Bekasi dapat memenangkan perkara tersebut.
“Sesuai ketentuan pasal 30 UU MA aja, bahwa pertimbangan hukum majelis tidak sesuai dengan azas hukum pembuktian dan adanya kelalaian hakim dalam memenuhi ketentuan hukum perjanjian,” tegasnya. (and)