Berita Bekasi Nomor Satu

Proses Penilaian Kinerja Kepala Sekolah untuk Sekolah Negeri Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui  

ILUSTRASI:  Sejumlah guru SMAN 1 Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi saat mengikuti rapat terkait kinerja kepala sekolah. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di sekolah negeri saat ini tengah berlangsung dan dijadwalkan berakhir pada 25 November 2024.

Pengawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Jawa Barat, Rojali, menjelaskan bahwa proses PKKS untuk sekolah negeri dimulai sejak 11 November 2024.

“Memang kami terlebih dahulu melaksanakan PKKS untuk sekolah negeri, karena poin penilaiannya cukup berat, berbeda dengan swasta, yang poin penilaiannya agak ringan, tapi regulasi penilaiannya sama. Namun sekolah swasta sudah mulai sosialisasi,” ujarnya kepada Radar Bekasi.

Rojali menambahkan bahwa poin-poin PKKS saat ini mengacu pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang merupakan kebijakan baru dalam dunia pendidikan. “Dalam kebijakan baru, proses PKKS sudah mengarah pada observasi, sesuai dengan PMM,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa regulasi penilaian yang diterapkan oleh KCD Wilayah III Jabar telah dibahas dan disesuaikan dengan ketentuan yang baru.

“Regulasi ini sudah dibedah oleh Provinsi Jawa Barat, dan Alhamdulillah, cocok dengan ketentuan yang baru,” terangnya.

Proses penilaian ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sekolah, termasuk guru, siswa, dan orang tua siswa. Masing-masing akan diminta untuk mengisi angket dan mengikuti sesi wawancara.

BACA JUGA: Mempersiapkan Artificial Intelligence Dalam Pembelajaran di Sekolah

“Semua stakeholder dilibatkan, dengan minimal 10 guru yang dipilih secara acak, 10 siswa, serta minimal 3 dan maksimal 5 orang tua siswa,” ucap Rojali.

Dalam proses wawancara, sejumlah catatan akan dihasilkan, seperti apakah orang tua merasa terfasilitasi dengan baik, dan apakah siswa merasakan bahwa kegiatan di sekolah berjalan dengan lancar.

“Catatan ini nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi. Jika misalnya ada keluhan dari siswa tentang kegiatan ekstrakurikuler yang tidak berjalan, itu akan menjadi bahan perbaikan. Meskipun tidak termasuk dalam poin penilaian utama, hal ini tetap terdeteksi dalam proses penilaian yang mengacu pada PMM,” bebernya.

Rojali menambahkan bahwa hasil penilaian baru akan diumumkan setelah rapat pleno bersama KCD Wilayah III. Penilaian tidak hanya akan mencakup kategori baik atau sangat baik, melainkan juga akan ada deskripsi seperti ‘di atas ekspektasi’ atau ‘sesuai ekspektasi’, sesuai dengan acuan PMM.

“Penilaiannya bukan hanya baik atau amat baik, melainkan di atas ekspektasi atau sesuai ekspektasi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Bekasi, Sayuti, mengonfirmasi bahwa proses PKKS jenjang SMA di Kabupaten Bekasi tengah berlangsung. “Proses PKKS untuk jenjang SMA di Kabupaten Bekasi sedang berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penilaian dilakukan sesuai dengan sosialisasi yang telah diberikan oleh pengawas mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilengkapi oleh sekolah. “Kami sebagai kepala sekolah menjalankan sesuai instruksi dan melengkapi hal-hal yang menjadi bagian dari proses penilaian,” pungkasnya. (dew)