RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menduga banyak gedung tinggi atau hunian vertikal yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Padahal SLF menjadi hal penting guna menjamin kelaikan bangunan sebelum digunakan baik untuk komersil maupun hunian.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mengatakan pihaknya sempat mempertanyakan persoalan teraebut ke Pemerintah Kota Bekasi, melalui dinas terkait.
“Saat kita tanya kepada Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru), dia menyampaikan hanya 130 gedung komersial yang punya sertifikat laik fungsi,” kata Evi sapaan akrabnya.
Padahal lanjut dia, sepuluh tahun terakhir, pembangunan gedung vertikal di Kota Bekasi mengalami peningkatan pesat.
Kota Bekasi yang memiliki 12 wilayah kecamatan telah mengalami pertumbuhan signifikan dalam
pembangunan gedung komersial dan perkantoran.
Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kepatuhan para pengembang dalam memenuhi standar kelaikan bangunan.
“SLF menjadi elemen krusial dalam memastikan bahwa gedung-gedung yang berdiri di Kota Bekasi aman dan laik digunakan baik oleh penghuni maupun pengunjung. Untuk menindaklanjuti kekhawatiran ini Komisi II DPRD Kota Bekasi akan segera mengambil tindakan,” ujarnya.
Dirinya juga mengaku, bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama dengan dinas terkait akan memanggil para pengembang yang diduga belum memenuhi prasyarat perizinan, termasuk SLF.
“Dalam waktu dekat akan kita panggil Distaru serta pengembang. Dan kami siap untuk turun, memastikan bareng dengan dinas. Kita akan memastikan mana saja gedung yang belum ada izin SLF,” tukasnya. (adv)