Berita Bekasi Nomor Satu

Pengusaha dan Pekerja “Wait and See” soal Kenaikan UMK 2025

MENUNGGU JEMPUTAN : Sejumlah buruh menunggu jemputan bus di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengujung 2024 menjadi momentum krusial bagi  pengusaha dan pekerja di Kota Bekasi. Keduanya nampak “wait and see” (menunggu dan melihat) perkembangan terbaru usai Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, baru-baru ini.

Jika kenaikan sebesar 6,5 persen diterapkan, maka Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang semula Rp5.343.430 naik menjadi Rp5.690.752.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi belum menentukan sikap atas pengumuman Presiden Prabowo yang merestui kenaikan upah minimum 6,5 persen, lantaran belum memiliki dasar hukum. Masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang rencananya akan terbit pada Rabu (4/12) ini.

BACA JUGA: Serikat Pekerja Kota Bekasi Usul UMK 2025 jadi Rp5,8 Juta

“Setelah ada dasar hukumnya baru APINDO bersikap,” ungkap Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Kendati demikian, Farid mengungkapkan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dirasa sangat berat bagi kalangan pengusaha, terlebih akan diikuti dengan Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Setelah mendengar respon dari pengusaha, APINDO berharap Menteri Tenaga Kerja dapat menerbitkan keputusan yang bijak dengan menetapkan angka yang lebih kecil persentasenya.

“Kepmenaker memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan di dalam menetapkan UMK. Jadi setelah adanya Kepmenaker, kita akan rundingan di dalam Depeko, disitulah hasil finalnya,” tambahnya.

Diketahui, setelah terbitnya Permenaker nanti, maka kewenangan perundingan terkait pengupahan berada di tangan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi. Depeko itu  merupakan lembaga non-struktural yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar.

Depeko bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada wali kota dalam hal pengupahan.

“Saat ini kami semua di seluruh wilayah ini menunggu data yang dikeluarkan oleh menteri. Sehingga itu lah yang ditunggu-tunggu oleh dewan pengupahan kabupaten dan kota, Dinas Tenaga Kerja pun pasti menunggu angka dari kementerian,” ungkap Sekretaris Koordinator Buruh Bekasi Melawan (BBM), Hadi Maryono, kepada Radar Bekasi.

BACA JUGA: Penetapan UMK 2025 di Kabupaten Bekasi Tertunda

Saat ini, serikat pekerja/serikat buruh di Bekasi mendorong perwakilan mereka di Depeko untuk dapat berkomunikasi dengan APINDO terkait dengan UMK dan UMSK sebelum Permenaker terbit.

“Sehingga harapan kami untuk kenaikan UMK tahun 2025 besok itu sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi seratus persen,” tambahnya.

Hadi memahami akan terjadi perundingan alot dalam penetapan kenaikan upah 2025.

Khususnya rentetan alasan penolakan yang kemungkinan besar disuarakan oleh kalangan pengusaha. Namun, ia memastikan bahwa kenaikan upah pada 2025 akan selaras dengan peningkatan produktivitas kerja agar perusahaan tetap mampu bersaing.(sur)