Berita Bekasi Nomor Satu

Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Kota Bekasi: Perolehan Paslon Tak Berubah

PLENO: KPU Kota Bekasi saat melakukan rekapitulasi suara Pilkada tingkat Kota Bekasi, Selasa (4/12). REZA SEPTIANTO / RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil tingkat Kota Bekasi pada Pilkada 2024 oleh KPU memasuki hari kedua pada Rabu (4/12).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, menyampaikan hingga saat ini pihaknya sudah membacakan hasil rekapitulasi suara dari 12 kecamatan, dengan hasil yang tidak mengalami perubahan.

“Perolehan suara (paslon,red) itu tidak berubah,” ujar Eli, Rabu (4/12).

Namun, menurutnya, sembilan dari 12 kecamatan perlu melakukan perbaikan administrasi terkait data Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sementara tiga kecamatan yakni Mustika Jaya, Jatisampurna, dan Bekasi Utara, tidak melakukan perbaikan.

“Diperbaikinya itu secara administrasi saja. Bukan perolehan suara. Perbaikan itu data DPT, DPTB dan DPK,” katanya.

Perbaikan data yang harus dirapikan, lanjutnya, dilakukan dalam forum yang disaksikan oleh masing-masing saksi pasangan calon (paslon) baik untuk pemilihan gubernur maupun wali kota. Proses penyandingan data dilakukan dengan mengacu pada formulir C hasil, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2024/12/02/tri-adhianto-harris-bobihoe-unggul-dari-heri-sholihin-hasil-rekapitulasi-suara-12-kecamatan/

“Semua data itu mengacunya pada C hasil. Jadi perubahan itu tidak kita rubah secara semena-mena atau apa. Tapi kita merujuk terhadap C hasil. Nah itu kita lakukan perbaikan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam proses rekapitulasi, ada kemungkinan terjadi kekurangan atau kesalahan data karena kelelahan yang dialami petugas KPPS. Namun, ketidaksesuaian administrasi tersebut tidak akan mengubah hasil suara masing-masing pasangan calon (paslon).

Eli menargetkan, pleno terbuka dapat selesai sesuai rencana pada Kamis (5/12). Terkait penetapan, pihaknya akan menunggu selama 3 x 24 jam untuk memastikan apakah ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.

“Kita targetkan besok itu akan selesai. Untuk besok jika selesai rekapitulasi tingkat kota kita belum lakukan penetapan. Untuk penetapan kita menunggu 3×24 jam ada yang mengajukan ke MK atau tidak,” tukasnya.  (pay)