Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Kabupaten Bekasi Siap Tanggapi Eksepsi Terdakwa Soleman

Kantor Kejari Kabupaten Bekasi. FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali mengikuti agenda lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (17/12). Pada sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi akan membacakan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Soleman, oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi.

“Tanggapan sudah disusun, tertulis. Rencananya besok (hari ini,red) akan dibacakan saat sidang lanjutan,” kata Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, Senin (16/12).

Oka menjelaskan, sidang lanjutan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya, di mana terdakwa Soleman melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi yang berisi ketidaksesuaian pada pembacaan identitas dan pembelaan terkait pokok perkara.

“Besok (hari ini, red) kita jawab semua, termasuk bahas materil perkara yang sebetulnya tidak dapat disampaikan saat eksepsi mengingat itu bagian dari pokok perkara,” katanya.

Pelaksanaan sidang eksepsi mengacu pada ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah tahap tanggapan, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela, sebelum memasuki tahap pembuktian.

Oka mengungkapkan bahwa terdakwa pemberi suap berinisial RS, dalam sidang tersebut, menyatakan menerima dakwaan tanpa mengajukan eksepsi. RS bahkan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus ini.

“RS mengajukan JC. Kita lihat nanti bagaimana putusan hakim melalui penetapan sidang karena sidang untuk dia ditunda sampai 7 Januari 2025. Kemungkinan apa berbarengan dengan putusan sela terdakwa SL atau nanti ada sidang lain. Yang jelas ditunda sampai tanggal 7,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a. Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (and)