RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan segera menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Ketentuan yang jelas dan tegas diperlukan, terlebih belakangan warga mendatangi langsung minol di kawasan Bekasi timur.
Merespon kabar tersebut, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti Perda tentang pengawasan dan pengendalian minol dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Kita kemarin sudah memiliki produk Perda, itu masuk dalam pengawasan dan pengendalian. Itu kita akan lakukan penertiban-penertiban dengan regulasi yang baru,” katanya, Rabu (18/12).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, kepala daerah dapat menetapkan pembatasan peredaran Minol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal. Tempat tertentu yang ditetapkan oleh kepala daerah tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.
Lebih lanjut Gani menyampaikan, Perda yang belum lama ini disepakati oleh Pemkot dan DPRD Kota Bekasi tidak melarang peredaran Minol. Namun dalam pengawasannya akan ditentukan lewat izin yang diterbitkan oleh Pemkot Bekasi.
“Nanti akan kita sepakati titik-titik mana kita berikan izin untuk peredaran minuman beralkohol, titik-titik mana yang tidak boleh,” ucapnya.
Ia meyakinkan bahwa pengawasan dan pengendalian minol ini untuk kebaikan masyarakat terutama generasi muda, dengan kata lain tidak mudah mendapat Minol.
BACA JUGA: Warga Lakukan Perusakan Toko Minuman Alkohol di Bekasi Timur, Ini Kata Polisi
Informasi yang diterima oleh Pemkot Bekasi belakangan ini telah ditindaklanjuti, diantaranya dengan memeriksa perizinan toko.
“Sepanjang sudah ada izinnya, kita lihat peraturannya seperti apa, ini menjadi bahan evaluasi kita. Tentu dinas-dinas terkait akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut,” tambahnya.
Video warga mendatangi toko Minol di kawasan Bekasi Timur beberapa waktu lalu beredar di media sosial, beberapa diantaranya nampak geram saat mendatangi toko tersebut. (sur)