RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap seorang pria berinisial I (40), terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Qodir (40), seorang penjahit di Pasar Baru Cikarang. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman kamera pengawas yang terpasang di pertokoan lantai dua Pasar Baru Cikarang, lokasi ditemukannya korban pada Selasa (17/12).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku I sempat cekcok dengan korban sebelum korban ditemukan meninggal.
“Setelah kita melakukan penyelidikan di sana, kemudian kami mengidentifikasi ada satu orang pelaku inisial I yang memang sebelumnya sempat cek cok dengan korban,” ucap Seno, Sabtu (21/12).
Setelah menghabisi nyawa korban, terduga pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia terus berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. Namun, terduga pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (20/12).
“Pelaku kabur ke rumah kerabatnya dan berpindah-pindah tempat tinggal. Setelah kami lakukan pengejaran, pada Jumat kemarin saudara I berhasil kami tangkap dan sekarang kita tahan,” jelas Seno.
BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Penganiayan yang Tewaskan Penjahit di Pasar Baru Cikarang
Seno memastikan bahwa Qodir tewas akibat tindak penganiayaan. Korban ditemukan dengan luka lebam dan berdarah pada bagian wajah.
“Pada saat ditemukan ada luka lebam dan berdarah di bagian wajah,” ujar Seno.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami motif pelaku yang tega menghabisi nyawa korban. Seno juga tengah memeriksa beberapa saksi untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa berdarah tersebut.
Terduga pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Beberapa barang bukti pendukung, seperti rekaman kamera pengawas dan pakaian yang dikenakan pelaku saat menganiaya korban juga telah diamankan.
“Ini masih kita selidiki lebih lanjut ya apakah ada keterlibatan pihak lain. Pasal yang kita sangakakan pasal 351 KUHP dan 170 KUHP dan barang bukti sejumlah CCTV dan pakaian yang dipakai pelaku,” tandasnya. (ris)