Berita Bekasi Nomor Satu

Skema Bagi Hasil Pajak Daerah 2025 Belum Jelas

ILUSTRASI: Foto udara sejumlah kendaraan melintasi Tol Jakarta-Cikampek Km 19 di Tambun Selatan, Selasa (24/12).Skema baru bagi hasil pajak daerah dari PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan mulai 2025, hingga kini masih belum jelas. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Skema baru bagi hasil pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan diberlakukan mulai 2025, hingga kini masih belum jelas. Hal ini disebabkan belum adanya petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar pelaksanaan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini masih menunggu juknisnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari provinsi,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, Senin (23/12).

BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Bekasi Maksimalkan Capaian Target Pajak Daerah

Menurut Ani, perubahan skema bagi hasil ini tengah dibahas di tingkat pusat dan provinsi dalam dua pekan terakhir. Sinkronisasi kebijakan diperlukan agar implementasi perubahan tersebut dapat berjalan secara optimal.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), skema bagi hasil PKB dan BBNKB akan berubah mulai 2025.

Porsi bagi hasil yang sebelumnya 70 persen untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 30 persen untuk kabupaten/kota, akan diubah menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten/kota. Namun, penghitungan perubahan ini dinilai tidak sederhana.

“Kami masih menunggu kepastian. Yang jelas, kami siap mengikuti amanat undang-undang,” tegas Ani.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, penerimaan bagi hasil dari PKB dan BBNKB menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir.

BACA JUGA: Bapenda Akui Pajak BPHTB Kota Bekasi Belum Capai Target, Ini Alasannya

Pada 2022, Kabupaten Bekasi menerima bagi hasil PKB sebesar Rp279.394.030.620 dan BBNKB sebesar Rp210.119.228.220, dengan total keseluruhan mencapai Rp489.513.258.840.

Pada 2023, angka tersebut meningkat menjadi Rp 296.128.291.635 untuk PKB dan Rp213.787.145.640 untuk BBNKB, dengan total penerimaan sebesar Rp509.915.437.275.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyatakan potensi kenaikan PAD dari perubahan skema bagi hasil belum dapat ditentukan.

Menurutnya, jika perubahan ini terealisasi, akan ada peningkatan PAD yang bisa digunakan untuk berbagai program.

“Namun, kenaikannya sejauh mana masih belum dapat dipastikan,” katanya. (and)