Berita Bekasi Nomor Satu

OCCRP Nobatkan Jokowi Jadi Presiden Terkorup Bareng Presiden Kenya dan Nigeria

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan (12/12/2023). (Youtube Setneg)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menobatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu finalis pemimpin dunia paling korup dalam laporan tahunan mereka. Organisasi internasional yang dikenal atas investigasi kejahatan terorganisasi dan korupsi itu, menyebut bahwa nominasi tersebut berdasarkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi selama masa jabatan para finalis.

Jokowi termasuk dalam daftar bersama pemimpin lain seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani. Laporan tersebut menyoroti bagaimana korupsi dapat merusak pemerintahan, melanggar hak asasi manusia, dan menimbulkan konflik melalui ketidakstabilan yang melekat.

Temuan OCCRP menuai respons yang beragam. Mohamad Guntur Romli, juru bicara PDI Perjuangan, menganggap laporan ini sebagai peluang bagi lembaga penegak hukum di Indonesia, seperti KPK, untuk memeriksa lebih lanjut dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Tersangka Usai Pecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari PDI-Perjuangan, Wapres Gibran: Nggak Ada Kaitan

“Petunjuk bagi KPK dan penegak-penegak hukum lainnya, seperti polisi dan kejaksaan untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur Romli melalui layanan pesan yang dikutip dari JPNN, Rabu (1/1).

Ia mengacu pada laporan-laporan sebelumnya, seperti dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah serta laporan Ubedilah Badrun mengenai dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam lingkup kekuasaan Jokowi. Menurutnya, OCCRP sebagai organisasi ternama pasti memiliki bukti kuat yang mendukung klaimnya, sehingga KPK seharusnya bekerja sama dengan OCCRP untuk menyelidiki kasus ini.

“Ini yang seharunya dikejar oleh KPK, karena pastinya ada korupsi dan kerugian besar keuangan negara dalam kasus ini, bukan mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang bukan pejabat publik atau negara dan tidak pernah merugikan keuangan negara sepeser pun,” kata dia.

BACA JUGA:Jokowi Legalkan Ekpor Pasir Laut, Resiko Abrasi dan Kepunahan Mengintai

Sementara itu, Praktisi Hukum Albert Aries melontarkan kritik pedas atas temuan ini. Dia menyebut publikasi OCCRP sebagai fitnah dan penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. Ia menilai penobatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung sebagai “trial by NGO”. Menurut Aries, selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, meski ada kekurangan, banyak hal positif yang telah diwariskan, sehingga tuduhan tersebut dianggap tidak adil.

“Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain, sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005,” tegas Albert Aries yang dikutip dari Jawapos, Rabu (1/1). (ce1)