Berita Bekasi Nomor Satu

Pepen Dituntut Sembilan Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi 12 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/9). Rahmat Effendi sendiri hadir dalam sidang tuntutan secara daring atau online.”Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK Siswhandono.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara. Sedangkan hal yang meringankan Rahmat Effendi adalah bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dipidana.

Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini dinilai terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rahmat Effendi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Jika uang tersebut tidak bisa dipenuhi terdakwa, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.

“Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun,” kata Jaksa.

Selain uang membayar uang pengganti, jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Rahmat Effendi selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani hukuman.

Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU KPK, tim kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu selama dua minggu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya, Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp10 miliar lebih terkait dengan pengurusan tanah di Bekasi. Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.(mif/mol)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin