RADARBEKASI.ID, BEKASI Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling wilayah Bekasi telah kembali dibuka, setelah tutup pasca libur natal dan tahun baru 2025. SIM keliling hari ini bertempat di Bekasi Cyber Park (BCP) Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Kamis (2/1/2025) pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Adapun jika pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis di tanggal 24, 25, 26 dan 1 Januari 2025, tidak perlu khawatir. Anda bisa dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sekarang dengan mekanisme perpanjangan.
Selain itu penanggung jawab SIM Keliling wilayah Kota Bekasi Briptu Pujangga Alian menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka harus membawa dokumen berupa:
1. Foto copy KTP 3 lembar.
2. Membawa KTP asli.
3. Foto copy SIM 3 lembar.
4. Membawa SIM asli
5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.
“Syarat untuk memperpanjang SIM membawa Foto copy KTP 3 lembar dan SIM asli yang masih berlaku, baik itu SIM A atau SIM C dan foto copy BPJS atau KIS 3 lembar, nanti langsung daftar offline setelah itu mendapat arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Pujangga petugas SIM Keliling wilayah Kota Bekasi.
Lebih lanjut untuk harga biaya perpanjangan SIM A saat ini ditetapkan sebesar Rp 225.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp 220.000. Nominal tersebut sudah mencakup berbagai komponen, seperti biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran PNBP.
“Untuk harga perpanjangan SIM A Rp. 225.000 Ribu dan SIM C Rp 220.000, dimana dalam harga tersebut sudah termasuk kesehatan, psikologi, asuransi dan pembayaran PNBP,” pungkas Pujangga. (cr1)