RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nanang alias Gimbal (47) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Sandy Permana (46), aktor sinetron Misteri Gunung Merapi 3. Pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan motif penikaman yang dilakukan tersangka disebabkan rasa sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban.
“Tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis dan korban meludah ke arah tersangka,” kata Wira saat ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1).
Tersangka melakukan penikaman terhadap korban di Perumahan TNI Polri Umum RT 05 RW 08 Desa Cibarusah Jaya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/1) lalu.
Pagi itu, tersangka yang sudah melihat korban dari jauh segera mengambil pisau dari kandang ayam miliknya. Saat dekat, tersangka menikam korban yang masih berada di atas sepeda motor listrik.
Korban yang terjatuh sempat melakukan perlawanan, Namun, tersangka secara membabi buta menikam korban ke beberapa bagian tubuh hingga tidak berdaya.
“Saat korban ingin menyelamatkan diri, tersangka mengejar, dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban. Tersangka melakukan perbuatan dengan cara menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali saat korban masih berada di atas motornya,” sambungnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Gimbal, Terduga Pembunuh Aktor Sandy Permana
Usai menganiaya, tersangka melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah di jalan perumahan tersebut. Saat ditemukan oleh warga, korban masih bernapas dan segera dilarikan ke RSUD Cileungsi, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dideritanya.
Pada saat yang bersamaan, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor ke Jalan Raya Cibarusah dan meninggalkan kendaraannya di sana. Tersangka kemudian menumpang beberapa truk hingga akhirnya tiba di Dusun Poris Desa Sukamukti Kabupaten Karawang, pada Rabu (15/1). Di sana, pelaku bersembunyi untuk menenangkan diri.
Atas perbuatannya, tersangka Nanang dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Tidak Harmonis Sejak 2019
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, permasalahan antara korban dan tersangka sudah terjadi sejak 2019, ketika rumah keduanya saling berdampingan.
Saat itu, korban memasang tenda untuk acara pernikahan dan dituding memasuki pekarangan rumah tersangka serta menebang pohon di halaman rumahnya tanpa izin terlebih dahulu.
“Tersangka tidak menegur korban, karena tersangka tahu korban pemarah. Atas perbuatan korban tersebut, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam,” terang Wira.
Pada 2020, tersangka akhirnya menjual rumahnya dan pindah ke blok H5 nomor 1, yang hanya berjarak 500 meter dari rumah lamanya. Namun, cekcok antara keduanya kembali terjadi saat rapat warga RT 05 RW 08 Perumahan TNI Polri Umum pada Oktober 2024 lalu.
“Dari sejumlah kejadian tersebut akhirnya menimbulkan rasa benci dan dendam tersangka kepada korban yang akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan, ” tandasnyam (ris)