Berita Bekasi Nomor Satu

Penghapusan BPHTB untuk MBR Dinilai Bisa Berdampak pada PAD Kota Bekasi

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad. Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebijakan pemerintah pusat menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dinilai akan berdampak pada perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi menargetkan pendapatan dari BPHTB pada 2025 mencapai Rp 898,7 miliar. Pemkot akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk melaksanakan kebijakan penghapusan BPHTB, serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Itu nanti akan kita tindaklanjuti. Terkait PBG ini kan ada di DPMPTSP kaitan dengan pelayanan itu, pasti kita tindaklanjuti,” ucap Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.

BACA JUGA: Transaksi Properti Minim, Torehan BPHTB Anjlok di Kota Bekasi

Selain itu, Pemkot Bekasi juga memiliki tantangan untuk memaksimalkan target pendapatan di triwulan pertama 2025. Pasalnya dalam rentang waktu tersebut, pemkot harus mempersiapkan belanja operasional salah satunya dalam menghadapi bukan suci Ramadan, serta mempersiapkan keuangan daerah untuk membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Gani meminta jajarannya menggenjot kinerja pada triwulan pertama, dimana hal ini juga dimaksudkan untuk mengawal transisi pemerintahan di era kepala daerah yang baru.

“Saya harapkan kepada seluruh aparatur Pemkot Bekasi saat ini bagaimana menjaga kondusifitas, meningkatkan kinerja di target triwulan pertama dulu untuk mengawal langkah transisi yang baik, jangan sampai pejabat saat ini membebani walikota terpilih nanti,” tambahnya.

Menanggapi kemungkinan yang timbul akibat kebijakan pemerintah pusat ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah meminta agar Bapenda segera memberikan laporan kepada komisi III. Menurutnya, masih ada potensi pendapatan di sektor lain yang bisa dimaksimalkan terlebih aktivitas perekonomian Kota Bekasi dinilai baik.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Tunggu LHP BPK untuk Benahi Capaian PAD

“Nanti komisi III akan memberikan masukan, bisa saja nanti ada potensi yang sesungguhnya bisa dioptimalkan sehingga kekurangan target PAD dari beberapa kebijakan pusat ini bisa ditutupi,” ungkapnya.

Sementara berkenaan dengan pencapaian target triwulan pertama 2025, ia menyampaikan bahwa harus menyusun rencana aksi serta dilakukan evaluasi terhadap sektor pendapatan yang tidak tercapai pada tahun 2024.

Kelemahan dalam mencapai target PAD tahun 2024 harus segera dievaluasi, baik dari sisi aparatur maupun dari sisi wajib pajak.

Ia juga menyarankan agar dibentuk tim monitoring dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengingatkan hingga menjatuhkan sanksi bagi wajib pajak yang sengaja tidak menjalankan kewajibannya.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Terancam Kehilangan PAD Rp765 Miliar

“Sehingga target triwulan pertama tentu harus disusun rencana aksinya dengan matang. Boleh jadi mungkin potensi di tahu 2024 yang tidak tercapai apa saja, itu yang kemudian bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meminta setiap daerah untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG dari 45 manjadi 10 hari. Kebijakan ini disebut tidak akan berdampak signifikan terhadap PAD.

Sampai dengan pertengahan Januari kemarin, diketahui ada 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada. (sur)