RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako), pengembang revitalisasi Pasar Induk Cibitung (PIC), memasang label bertuliskan “Lapak Dalam Pengawasan” pada sejumlah lapak pedagang. Langkah ini diambil karena pedagang belum melunasi kewajiban pembayaran lapak sesuai kesepakatan.
Tindakan tersebut memicu protes dari pedagang, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan dari pihak pengembang.
Ketua Forum Komunikasi Pedagang (FKP) Pasar Induk Cibitung, Abdul Hakam, menjelaskan bahwa tindakan PT Cipako dilakukan pada pedagang yang belum menyelesaikan akad kredit melalui koperasi.
Abdul menyatakan bahwa kebijakan pembayaran melalui koperasi yang diterapkan pengembang kurang mendapatkan sosialisasi yang memadai.
“Sosialisasi mengenai koperasi, termasuk aturan denda satu persen per hari dan penyegelan setelah tiga bulan, sangat minim,” ungkap Abdul, Minggu (29/1).
Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya pedagang sepakat untuk menggunakan bank resmi seperti BNI untuk akad kredit, sesuai dengan arahan pemerintah daerah. Namun, tanpa penjelasan yang jelas, pengembang mendadak beralih menggunakan koperasi.
“Pedagang tidak menolak keberadaan koperasi, tapi kami membutuhkan penjelasan yang jelas dan transparan. Jangan sampai aturan yang merugikan diterapkan tanpa komunikasi terlebih dahulu,” tambahnya.
BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Timbulkan Berbagai Keluhan Pedagang
Abdul menegaskan, PT Cipako selaku mitra Pemkab Bekasi seharusnya mengedepankan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selain pemasangan label, lanjut Abdul, pemadaman listrik di kios-kios pedagang juga sangat mengganggu aktivitas usaha mereka. Terutama bagi pedagang yang membutuhkan penerangan untuk menjaga kualitas dagangan, seperti pedagang buah dan barang lainnya.
“Kami ingin usaha kami berjalan lancar. Kalau lampu dimatikan, bagaimana kami bisa berdagang? Kami berharap pengembang mendengarkan keluhan ini,” kata Abdul.
Ia juga mengungkapkan bahwa fasilitas pasar yang buruk, seperti parkir yang semrawut, berkontribusi pada penurunan omzet pedagang hingga 50 persen. Para pedagang berharap PT Cipako dapat membantu memperbaiki fasilitas pasar dan memulihkan keramaian.
BACA JUGA: Pedagang: Jangan Ada Lagi Pungli di Pasar Induk Cibitung
“Kami tidak mempermasalahkan siapa pengembangnya, asalkan mereka profesional. Kami hanya ingin keluhan kami didengar dan hak kami diperhatikan, sama seperti kewajiban kami membayar akad kredit,” tegas Abdul.
Sebagai Ketua FKP, Abdul menambahkan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab sosial terhadap para pedagang yang mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga. Namun, tempat berjualan mereka malah terganggu.
“Kalau bicara soal kewajiban, pengembang juga belum menyelesaikan kewajibannya, seperti alat berat yang belum lengkap, pembangunan yang belum sempurna, dan pengelolaan sampah yang belum optimal. Kami harap pengembang tetap memberikan toleransi kepada pedagang,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Operasional PT Cipako, Jusli, menyatakan bahwa pihaknya hanya menerapkan ketegasan dan kepastian dalam pembayaran kewajiban.
“Semua ini sudah ada kesepakatan. Jika pedagang tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka sanksi berupa penyegelan akan diberikan,” ujarnya.
Menurut Jusli, pihaknya telah melakukan pembangunan yang tentunya memiliki kewajiban, salah satunya untuk menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pihaknya meminta kepastian dari pedagang.
“Mari kita sama-sama menunaikan kewajiban. Jika memang tidak ada uang, bisa diarahkan melalui koperasi atau bank lainnya. Namun, sebagai pengusaha, kami perlu kepastian untuk menjaga stabilitas pembangunan dan pengelolaan,” jelas Jusli.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyampaikan PT Cipako bisa memberikan sanksi kepada pedagang yang tidak memenuhi kewajiban.
Kendati demikian, pihaknya belum menerima laporan baik secara lisan maupun tertulis dari PT Cipako mengenai pemberian label lapak pedagang.
“Jika memperhatikan PKS PIC pada pasal 5 ayat (2) huruf f bahwa PT Cipako dapat memberikan sanksi kepada pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya dengan sepengetahuan Pemkab Bekasi. Namun sampai saat ini tidak ada pemberitahuan ke Disdag dari PT Cipako kalo telah memberikan sanksi ke pedagang berupa penyegelan,” ucapnya.
Gatot juga menjelaskan bahwa sesuai SK Bupati, pihaknya di Disdag bersama perangkat daerah terkait diberi tugas sebagai tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta memberikan saran terhadap pelaksanaan perjanjian revitalisasi Pasar Induk Cibitung.
“Pelaksanaan tugas monev dan saran telah kami sampaikan dan laporkan. Kami telah melaksanakan tugas kami sesuai SK Bupati,” ujarnya.
“Namun, kami tidak memiliki kewenangan dalam memberikan kebijakan berdasarkan temuan monev. Kebijakan tersebut nantinya akan diputuskan melalui TKKSD yang terdiri dari berbagai pihak,” tambah Gatot.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan bahwa BPKD dalam konteks perjanjian kerja sama revitalisasi pasar hanya terkait dengan masalah aset (lahan) yang merupakan bagian dari aset Pemkab Bekasi.
“Di BPKD, kami hanya terlibat dalam urusan tanah yang merupakan bagian dari aset Pemkab Bekasi. Kami tidak terlibat dalam masalah teknis. Terkait peristiwa di PIC, sebaiknya ditanyakan ke bagian kerjasama,” ujarnya. (and)