Berita Bekasi Nomor Satu

Peningkatan SPBE Dukung Langkah Kota Bekasi Menuju Smart City

ILUSTRASI: Foto gedung bertingkat di Kawasan Bekasi Selatan Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatatkan peningkatan signifikan dalam Nilai Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024, naik dari 3,01 menjadi 3,83, dengan predikat “sangat baik”. Peningkatan ini mendukung langkah Kota Bekasi menuju konsep Kota Cerdas (Smart City), meskipun tantangan implementasi masih perlu diatasi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menyatakan fokus utama bukan hanya pada indeks, tetapi pada manfaat nyata dari sistem elektronik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita tidak bicara indeks, tapi kita berbicara bagaimana kemanfaatannya, bagaimana sistem itu betul-betul berbasis elektronik di seluruh OPD,” ujar Robert, Selasa (29/1).

BACA JUGA: Diskominfostandi Kota Bekasi Relokasi Titik Wifi Gratis Tak Efektif

Dalam evaluasi Smart City tahun 2024, Kota Bekasi mencapai skor 3,60, menempatkan kota ini di peringkat ketiga se-Jawa Barat dan ketujuh secara nasional dalam kategori kabupaten/kota reguler. Robert menekankan bahwa aspek-aspek seperti lingkungan hidup dan perumahan harus diintegrasikan untuk mendukung kenyamanan masyarakat dalam konsep Smart City.

Namun, menurut peneliti dari Institute Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, implementasi SPBE dan Smart City di Indonesia, termasuk Kota Bekasi, masih jauh dari maksimal. “SPBE masih dalam konteks awal, hanya sebatas membangun website atau aplikasi dengan interaksi terbatas. Belum ada upaya signifikan untuk meningkatkan transparansi,” kata Riko.

Ia juga mengkritisi banyaknya aplikasi yang dibuat oleh instansi pemerintah daerah, yang justru membingungkan masyarakat. Menurutnya, seharusnya berbagai layanan diintegrasikan dalam satu aplikasi yang memudahkan akses masyarakat.

BACA JUGA: DPRD Desak Pemkot Bekasi Percepat Layanan Persetujuan Bangunan Gedung

Terkait Smart City, Riko menilai bahwa literasi digital masyarakat Kota Bekasi masih perlu ditingkatkan. “Smart City tidak hanya soal Wi-Fi gratis atau CCTV, tapi bagaimana masyarakat memiliki literasi digital yang baik dan berpartisipasi aktif,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Bekasi telah meluncurkan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2024. Riko menyarankan agar layanan ini lebih inovatif, misalnya dapat diakses melalui WhatsApp atau media sosial, sehingga lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Ke depan, Pemkot Bekasi diharapkan tidak hanya fokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga melibatkan masyarakat secara aktif untuk mewujudkan konsep Kota Cerdas yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (sur)