RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi memastikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tower yang berdiri di atas rumah warga Perumahan Telaga Mas Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Bekasi Utara, telah diterbitkan sejak 8 Agustus 2023.
“PBG sudah diterbitkan oleh DPMTSP dengan SK PBG327503-0808-2023-001. Bangunan tersebut memiliki tinggi 31 meter di atas permukaan tanah,” ujar Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, Jumat (16/2).
Menanggapi penolakan warga terhadap keberadaan tower, Distaru langsung menurunkan tim untuk pengecekan. Namun, petugas tidak dapat masuk ke lokasi karena tower berdiri di lahan milik pribadi.
BACA JUGA: Audiensi DPRD dan Warga Sekitar Tower di Perumahan Telaga Mas Setelah Reses
“Kami ingin memastikan kesesuaian bangunan dengan dokumen perizinan. Namun, saat pengecekan, kami tidak bisa masuk karena pemilik rumah tidak ada di lokasi dan sulit dihubungi,” jelasnya.
Dzikron menegaskan bahwa berdasarkan izin yang diajukan, tower memang dirancang berdiri di atas bangunan rumah, bukan di tanah kosong. Hal ini diperbolehkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur pembangunan infrastruktur telekomunikasi di berbagai lokasi, termasuk permukiman.
“Tower adalah infrastruktur telekomunikasi yang harus bisa melayani semua wilayah, tidak bisa hanya ditempatkan di kawasan industri atau komersial saja,” tegasnya.
BACA JUGA: DPMPTSP Kota Bekasi Kajian Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB
Terkait keluhan warga soal perbedaan spesifikasi tower yang dibangun dengan yang disosialisasikan sebelumnya, Dzikron mengaku pihaknya tidak menerima informasi terkait perubahan tersebut.
“Yang kami terima hanya dokumen izin lingkungan dari PTSP. Kami hanya memastikan peruntukannya sesuai dan memenuhi standar teknis,” ujarnya.
Pembangunan tower di atas bangunan bukanlah hal baru. Dzikron menyebut tower serupa sudah banyak berdiri di apartemen, ruko, hingga masjid. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah struktur bangunan harus mampu menopang tower dengan aman.
“Jika perhitungan menunjukkan struktur bangunan tidak cukup kuat, maka harus dilakukan penguatan,” tambahnya.
Karena pengecekan langsung ke lokasi belum bisa dilakukan, Distaru berencana memanggil pihak PT Tower Bersama Group (TBG) untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
BACA JUGA: Warga Perumahan Telaga Mas Desak Pemkot Bekasi Bongkar Tower BTS
“Kami akan bersurat dan meminta mereka melakukan pengecekan ulang terhadap bangunan tersebut. Saat ini, tower memang belum beroperasi,” kata Dzikron.
Pemanggilan dijadwalkan minggu depan. Distaru juga meminta TBG memfasilitasi pertemuan dengan pemilik rumah agar pengecekan dapat dilakukan secara langsung.
“Kami tidak punya kepentingan langsung dengan pemilik rumah. Namun, TBG harus memastikan kami bisa melakukan pengecekan bersama pemiliknya,” pungkasnya. (rez)