RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terus menggencarkan ramp check sebagai bagian dari persiapan menghadapi arus mudik Lebaran 2025. Pada hari kedua pemeriksaan, 14 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diperiksa, dengan hasil dua bus dinyatakan tidak laik jalan dan langsung ditindak.
“Hari ini ada 14 bus yang diperiksa, terdiri dari AKAP dan AKDP. Dari hasil pemeriksaan, dua bus tidak memenuhi standar keselamatan dan dinyatakan tidak laik jalan,” ujar Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek (ATDT) Dishub Kota Bekasi, Permana Sidik, Rabu (19/3).
BACA JUGA: ASN Pemkot Bekasi Bakal Bisa Mudik Lebaran Lebih Awal, WFA Lagi Dikaji
Pemeriksaan Ketat Demi Keselamatan Pemudik
Permana menegaskan bahwa ramp check ini bertujuan memastikan kendaraan angkutan mudik dalam kondisi prima dan aman bagi penumpang. Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari di Terminal Induk Bekasi, dengan fokus pada keselamatan operasional.
“Kami mengecek seluruh komponen penting, seperti kondisi kaca, wiper, lampu, ban, dan sistem pengereman. Ini penting agar pemudik merasa aman dan nyaman saat perjalanan,” jelasnya.
Dishub Kota Bekasi juga melakukan sosialisasi kepada para pengemudi dan perusahaan otobus (PO) terkait standar kelayakan kendaraan.
Terhadap dua bus yang tidak memenuhi standar, Dishub langsung memberikan sanksi dengan melarang kendaraan tersebut beroperasi dan mengembalikannya ke pool masing-masing.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Klaim Kondisi Jalan Baik untuk Arus Mudik
“Kami sudah sepakat, kendaraan yang tidak memenuhi standar harus dikandangkan. Selain itu, kami juga memberikan teguran kepada pihak PO agar tidak mengoperasikan armada yang tidak layak,” tegas Permana.
Sementara itu, terkait prediksi puncak arus mudik, Dishub masih menunggu kepastian jadwal libur dari masing-masing instansi. Namun, skema pengangkutan mudik sudah disiapkan dengan perkiraan lonjakan terjadi pada 24-26 Maret 2025.(rez)