Berita Bekasi Nomor Satu

Revisi UU TNI Baru Disahkan, Mahasiswa UI Gugat ke MK Hari Ini

Aksi mahasiswa menolak pembentukan revisi UU TNI, Kamis (20/3/2025). Foto JawaPos.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) kemarin, bakal menghadapi gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/3/2025) hari ini.

Gugatan ini dilayangkan sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Salah satu pemohon, Abu Rizal Biladina, mengonfirmasi rencana tersebut.

“Benar saya akan mengajukan gugatan RUU TNI,” ujarnya dikutip daru Jawa Pos, Kamis malam.

BACA JUGA: BEM Tanggapi Wacana Pendidikan Militer

Selain Rizal, terdapat delapan mahasiswa FH UI lainnya yang ikut terlibat dalam permohonan uji materi ini. Mereka dijadwalkan mendaftarkan gugatan ke MK pada hari ini pukul 10.00 WIB di Jakarta.

Menurut Rizal, pengujian yang mereka ajukan bersifat formil, dengan fokus pada proses revisi yang dinilai bermasalah.

“Akan diuji menggunakan Pasal 22A, 20 ayat (1), 1 ayat (2), 28D UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.

Dalam petitum, mereka meminta MK untuk membatalkan revisi UU TNI secara keseluruhan. “Iya, kami minta dibatalkan seluruhnya,” tegasnya.

Sebelumnya, meskipun menuai berbagai protes, DPR RI tetap mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna.

Setidaknya ada tiga perubahan utama dalam regulasi tersebut. Pertama, Pasal 7 yang memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16, dengan tambahan mengenai pertahanan siber serta perlindungan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.

Kedua, Pasal 47 yang meningkatkan jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI dari 10 menjadi 14. Empat tambahan lembaga tersebut meliputi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Terakhir, revisi ini juga mencakup perubahan batas usia pensiun bagi personel TNI. (cr1)