RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHPidana tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kelima tersangka tersebut ialah YM, R, AS, I, dan KH.
Penetapan tersangka ini buntut aksi mereka yang marah-marah dan mengotori lingkungan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi pada Selasa (18/3). Para anggota ormas tersebut membuang sampah di pintu masuk kantor Dinkes dan mengotori lantai lobi dengan jejak sepatu.
Selain itu, mereka juga berteriak-teriak, bahkan salah satu anggota terlihat melakukan penghinaan dengan menjulurkan lidah ke arah CCTV. Akibatnya, beberapa pegawai merasa takut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat.
“Seperti yang sudah banyak beredar, mereka datang, membuang sampah, mengotori lantai dengan sepatu, berteriak, bahkan ada yang mencoba berusaha seperti memukul pegawai, dan ada yang menghina dengan menjulurkan lidahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Sabtu (22/3).
Bukan karena permintaan tunjangan hari raya (THR), kemarahan mereka dipicu oleh kegagalan untuk bertemu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah saat ingin meminta pengelolaan limbah di bidang kesehatan.
“Mereka meminta pekerjaan yang dapat menghasilkan uang, seperti mengelola limbah,” ujar Onkoseno.
Awalnya, perkara ini ditangani oleh Polsek Cikarang Pusat. Pada Kamis (20/3), Polsek sempat memfasilitasi pertemuan antara pihak ormas Laskar Merah Putih dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah.
Dalam pertemuan tersebut, ormas meminta maaf atas aksi mereka pada Selasa (18/3), dan permohonan tersebut diterima oleh Kadinkes.
Namun, setelah gelar perkara, disepakati bahwa kasus ini dilimpahkan dari Polsek Cikarang Pusat ke Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pada Jumat (21/3), kelima anggota ormas tersebut diamankan dan diperiksa oleh penyidik. Penyidik kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan kelima orang tersebut di rumah tahanan Polres Metro Bekasi.
“Saat ini kami lakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ris)