Berita Bekasi Nomor Satu

Polres Metro Bekasi Bebaskan Pasutri Tersangka Penggelapan Dana Sekolah di Cikarang, Ini Alasannya

ILUSTRASI: Warga berada di SDIT Atssurayya Cikarang Utara, Selasa (25/3). Polres Metro Bekasi membebaskan Alwi Alatas dan Holisoh, tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana SDIT Atssurayya melalui restorative justice. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi membebaskan pasangan suami istri (pasutri), Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda, tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana SDIT Atssurayya yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang hingga lebih dari Rp700 juta. Keduanya bebas per Minggu (23/3) melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor telah melakukan mediasi.

“Mediasi mereka, berdiskusi antara pihak pelapor dan terlapor akhirnya disitu mencapai titik temu atau kesepakatan antar mereka,” ucap Kompol Onkoseno saat dikonfirmasi, Selasa (25/3).

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Yayasan Daarun Nadwah Cikarang sebagai pelapor sepakat untuk mencabut laporan polisi terhadap kedua tersangka.

“Sehingga ketika sudah sampai kesepakatan antara pelapor dan terlapor ini akhirnya pelapor mencabut laporannya, kemudian karena itu kita melanjutkan ke proses perdamaiannya atau restorative justice,” terangnya.

Menurutnya, proses restorative justice ini sudah dimulai sejak keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pada saat itu, mediasi belum membuahkan kesepakatan, sehingga proses hukum tetap berlanjut. Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, mediasi akhirnya berhasil mencapai hasil yang baik bagi kedua belah pihak.

BACA JUGA: Kasus Pasutri Gelapkan Dana Sekolah di Cikarang: Yayasan Sempat Berusaha Selesaikan secara Kekeluargaan Sebelum Lapor Polisi  

“Kalau dari mulai dari ditahan kurang lebih sekitar satu mingguan ya,” kata Seno.

Dikatakan Seno, dalam proses restorative justice, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor.

“Ada perdamaiannya kedua belah pihak. Terus ada ada beberapa administrasi lainnya seperti dokumen-dokumennya, seperti pencabutan laporan,” pungkasnya. (ris)