Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Amankan Delapan Pengunjuk Rasa Berujung Ricuh di Gedung DPRD Kota Bekasi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan delapan orang pengunjung rasa menolak Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) berujung ricuh di gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (25/3).

“Kami mengamankan delapan orang di lokasi saat kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, kepada wartawan, Rabu (26/3).

Dari delapan yang diamankan, enam di antaranya ialah mahasiswa, sementara dua lainnya sudah lulus kuliah. Lima orang berasal dari Bekasi, dan tiga lainnya tinggal di luar Bekasi. Semuanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini mereka sedang diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam aksi tersebut,” ujar Binsar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk papan nama yang rusak dan berbagai barang yang berserakan di ruang sidang paripurna.

Para demonstran diduga masuk ke gedung DPRD saat sebagian besar petugas tengah menjalankan salat Ashar. Mereka kemudian melakukan aksi coret-coret tembok dan kursi menggunakan cat semprot serta merusak fasilitas lainnya.

“Atas kejadian tersebut, DPRD Kota Bekasi membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan itu, kami langsung mengamankan delapan orang di lokasi kejadian,” tambahnya.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/03/26/sekretariat-dprd-kota-bekasi-lapor-polisi-soal-perusakan-fasilitas-dan-vandalisme-saat-unjuk-rasa-tolak-uu-tni/

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyebut insiden tersebut sebagai tindakan anarkistis yang tidak bisa ditoleransi.

“Tanpa pemberitahuan, mereka datang begitu saja, sekitar 50 orang, berpakaian hitam dan memakai masker. Mereka berorasi, naik ke atas meja-meja, merusak papan nama anggota dewan, dan menyemprotkan cat dengan kata-kata kotor. Kaca dan berbagai fasilitas lainnya juga dirusak,” ujar Arif usai bersilaturahmi ke Polres Metro Bekasi Kota.

Arif menegaskan bahwa DPRD sepakat untuk menyerahkan kasus ini ke ranah hukum. “Kami sudah melihat para pelaku, delapan orang sudah diamankan. Kami sepakat bahwa proses hukum harus terus berjalan. Ini sudah sangat keterlaluan. Kami berkomitmen untuk menyerahkan kasus ini ke polisi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, Sekretariat DPRD (Setwan) masih menghitung total kerugian material akibat aksi perusakan tersebut. Sementara itu, ruang paripurna DPRD Kota Bekasi masih diberi garis polisi dan belum bisa digunakan untuk kegiatan resmi.

Arif mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang santun dan damai.

“Silakan sampaikan pendapat ke DPRD secara baik dan tertib. Anggota Dewan Kota Bekasi selalu terbuka menerima aspirasi,” pungkasnya. (rez)