RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang gadis berusia 16 tahun inisial D menjadi korban rudapaksa oleh empat pemuda secara bergiliran. Keempatnya yakni Egi, Arizal, Faisal dan Ghulam.
Aksi bejat mereka dilakukan di rumah kontrakan milik Egi wilayah Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. Kejadian tersebut terungkap setelah istri Egi, Lulu, memergoki Ghulam tengah bercumbu dengan korban yang dalam keadaan setengah sadar setelah dicekoki minuman keras dicampur obat keras.
BACA JUGA: Trauma, Dua Korban Rudapaksa Bapak di Cikarang Diungsikan
Setelah mendapatkan laporan dari Lulu, warga setempat menangkap keempat pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Bekasi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh polisi, kejadian bermula ketika Egi mengunjungi sebuah kafe dan berkenalan dengan D. Dari pertemuan tersebut, keduanya semakin akrab.
Pada Jumat (4/4), Egi menghubungi D dengan alasan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Egi bersama Faisal kemudian menjemput D dan membawanya ke kontrakan Egi. Setibanya di rumah Egi, sudah ada Arizal dan Ghulam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan sebelum melakukan aksi bejatnya keempat pelaku menenggak minuman keras sebanyak dua botol yang dibeli secara patungan.
BACA JUGA: Bejat! Bapak Rudapaksa Dua Anak Kandung Berulang Kali di Cikarang
Setelah mabuk, Egi membawa korban untuk digarap, yang kemudian dilanjutkan oleh Faisal dan Arizal. Saat giliran Ghulam, istri Egi kembali ke rumah dan melihat Ghulam tengah bercumbu dengan korban di kamar tidur.
“Kejadian malam. Jadi tersangka ini salah prediksi. Perkiraan dia istrinya tidak pulang ke kontrakan, ternyata pulang. Jadi ketahuan sama istrinya,” jelas Mustofa kepada awak media di Kantor Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4).
Melihat kejadian tersebut, lanjut Mustofa, istri Egi yang marah langsung menjambak korban D. Kemudian, korban bersama empat pemuda hidung belang itu diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Cikarang Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, polisi juga menemukan bahwa mereka sengaja mencekoki korban dengan minuman keras yang dicampur obat-obatan golongan G.
“Aktor intelektualnya Egi ini. Dia yang punya ide untuk menjemput korban, kemudian menyediakan tempat, mengajak minum-minuman keras. Keempatnya mengakui telah memberikan obat ke korban,” tambahnya.
BACA JUGA: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali di Jatisampurna
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Beberapa barang bukti juga telah diamankan, antara lain dua botol minuman keras, empat baju milik tersangka, satu baju milik korban, satu handuk merah, dan seprai bermotif Doraemon.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (ris)