RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lokasi pembuangan sampah ilegal di lingkungan RT 01 dan 02 RW 04 Kelurahan Sumurbatu, disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Saat ini, truk sampah dilarang masuk dan aktivitas dihentikan sementara.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Anton, yang ikut dalam kegiatan penyegelan, meminta DLH Kota Bekasi tidak tinggal diam.
Ia menegaskan, penampungan sampah dari Jakarta yang beroperasi tanpa izin itu harus ditindak secara tegas dan diberi efek jera.
“Kita harus kasih efek jera kepada para pelaku. DLH juga harus serius dan tidak membiarkan masalah ini berlarut,” tegas Anton, Rabu (9/4).
Ia juga mendorong DLH agar melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum, mengingat penampungan sampah itu tidak hanya ilegal, tetapi juga menimbulkan pencemaran lingkungan bagi warga sekitar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Penampungan tanpa izin seperti ini harus diproses hukum karena berdampak langsung pada kenyamanan dan kesehatan warga,” tambahnya.
BACA JUGA: Diprotes Warga, Camat Bantargebang Janji Tindak Aktivitas Pembuangan Sampah Ilegal di Sumurbatu
Anton mengaku telah meninjau langsung lokasi bersama aparatur kecamatan dan DLH. Dari hasil tinjauan, ia menduga masih ada titik penampungan serupa di wilayah Bantargebang yang belum terungkap.
“Baru satu lokasi yang disegel, tapi saya yakin masih ada titik lain. Kami akan terus pantau dan dorong DLH untuk menelusuri,” ujarnya.
Namun, Anton menekankan bahwa penyegelan saja tidak cukup. Ia meminta DLH melanjutkan proses hukum dan pengawasan secara berkelanjutan.
“Jangan cuma disegel, tapi tak ada kelanjutannya. DLH harus tindak lanjuti sampai tuntas agar jadi pelajaran bagi semua pihak,” tandasnya. (pay)