RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lonjakan pendatang ke Kota Bekasi setiap pasca Lebaran kembali terjadi. Fenomena ini terus berulang dalam tiga tahun terakhir, dengan jumlah tertinggi tercatat usai Lebaran 2024.
Realita tersebut berbeda dengan tren yang terjadi di Jakarta yang justru mengalami penurunan jumlah pendatang dalam periode yang sama.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 88 ribu lebih warga pindah datang ke Kota Bekasi pada 2024, mayoritas terjadi pada Mei tak lama setelah Lebaran.
Angka ini melampaui tahun-tahun sebelumnya yakni 73 ribu pada 2022 dan 71 ribu pada 2023, juga dengan lonjakan tertinggi pada periode setelah Lebaran.
BACA JUGA: 1.043 Siswa Bekasi Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Jalur SNBP 2025
“Tahun ini saja, hingga Maret 2025, sudah lebih dari 13 ribu warga tercatat pindah masuk ke Kota Bekasi,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat.
Lonjakan ini dinilai dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah penonaktifan NIK warga Jakarta yang tak lagi berdomisili di sana.
Banyak yang akhirnya memindahkan administrasi kependudukan ke Kota Bekasi, tempat mereka sebenarnya tinggal dan beraktivitas.
Namun, gelombang urbanisasi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah kota.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan pentingnya pendataan akurat terhadap para pendatang.
“Pendataan harus dilakukan dengan sistematis hingga tingkat RT dan RW, jangan menunggu warga datang melapor karena itu kemungkinannya kecil,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar sistem pelaporan pendatang terintegrasi langsung ke pangkalan data Disdukcapil, untuk memastikan perencanaan pembangunan berbasis data yang valid.
Selain soal administrasi, Wildan juga menyoroti kompetisi di dunia kerja yang makin ketat. Saat ini, angka pengangguran terbuka di Kota Bekasi masih menyentuh angka 105 ribu orang.
“Para pendatang harus memiliki keterampilan dan kompetensi yang kuat agar bisa bersaing, apalagi industri sekarang sudah mulai bergeser keluar dari Jabodetabek karena akses tol Trans Jawa yang kian luas,” katanya.
Menurutnya, tren investasi dan pembukaan industri baru mulai merambah ke daerah-daerah di sepanjang jalur tol Jawa, sehingga kesempatan kerja tak lagi hanya berpusat di Bekasi atau Jakarta.
Pemkot Bekasi sendiri telah memiliki dasar hukum kuat dalam pengelolaan kependudukan, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Di dalamnya, disebutkan bahwa warga yang sudah menetap minimal satu tahun wajib mengurus perpindahan kependudukan secara resmi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga mengimbau agar warga pendatang yang masuk ke kota membawa dampak positif bagi kemajuan daerah.
“Mereka harus datang dengan keterampilan, pengetahuan, dan jejaring yang kuat. Kota ini butuh SDM yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru,” ujarnya.(sur)
* Migrasi Pendatang ke Kota Bekasi
– 2022 : 73.331 orang
Pendatang pasca lebaran ; 8.758 orang (bulan Juni)
– 2023 : 71.976 orang
Pendatang pasca lebaran : 8.688 orang (bulan Mei)
– 2024 : 88.345 orang
Pendatang pasca lebaran ; 12.860 orang (bulan Mei)
– 2025 : 13.659 orang
(Periode Januari-Maret)