RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu terancam ditutup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menghentikan praktik pembuangan sampah open dumping yang dinilai mencemari lingkungan dan melanggar regulasi.
Pemkot Bekasi diberi waktu hingga September 2025 untuk melakukan pembenahan. Jika gagal mengalihkan sistem pengelolaan sampah ke metode sanitary landfill, satu-satunya TPA milik kota ini akan ditutup oleh KLHK.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan pentingnya percepatan langkah semua perangkat daerah yang terlibat. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asisten Daerah, staf ahli, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)—semua diminta bergerak serempak.
BACA JUGA: TPA Sumurbatu Darurat Longsoran Sampah, Antrean Truk Mengular
“Karena sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan open dumping,” tegas Wali Kota saat memimpin apel, Senin (14/4).
DLH Kota Bekasi mengungkapkan bahwa transisi sistem ini membutuhkan anggaran fantastis sebesar Rp200 miliar. Rinciannya, Rp100 miliar untuk pengadaan lahan, dan sisanya untuk konstruksi serta persiapan sistem sanitary landfill.
“Kondisi eksisting lahan yang sekarang ada itu kurang lebih sekitar 1 hektare yang belum dimanfaatkan. Itu yang akan dijadikan lokasi sanitary landfill,” kata Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto.
Namun, dengan volume sampah harian yang terus bertambah, satu hektare tanah tampak terlalu kecil untuk menjadi solusi jangka panjang. Jika tak ada penambahan lahan, metode sanitary landfill dikhawatirkan hanya akan jadi tambal sulam sementara.
BACA JUGA: Antrean Truk Sampah Mengular di TPA Sumur Batu, Sopir Sampai Menginap
Kota Bekasi bukan satu-satunya yang diperingatkan KLHK. Lebih dari 300 daerah lainnya menerima teguran serupa pada pertengahan Maret. Namun, nasib Bekasi terbilang krusial karena ketiadaan alternatif lokasi pembuangan sampah lain.
“Tentu hari ini kita tidak memiliki alternatif untuk mencari tempat, di mana tempat untuk membuang sampah,” ujar Wali Kota menambahkan.
Di sisi legislatif, Komisi II DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot benar-benar serius dalam menjalankan pengelolaan sampah yang sesuai regulasi dan tidak merusak lingkungan.
“Kita tidak bisa terus-menerus mengabaikan kondisi lingkungan. Sampah ini persoalan serius, bukan sekadar urusan buang lalu lupa,” kata Sekretaris Komisi II, Evi Mafriningsianti.
BACA JUGA: Warga Sumurbatu Bantargebang Protes Aktivitas Pembuangan Sampah Ilegal
Ia menekankan pentingnya pendekatan dua arah: pembenahan sistem di TPA dan pengurangan volume sampah dari sumbernya. Edukasi dan partisipasi masyarakat menurutnya mutlak diperlukan.
“Butuh dukungan semua pihak. Pemerintah dengan anggarannya, masyarakat dengan kesadarannya,” ujarnya.
Komisi II, lanjut Evi, akan terus mengawasi dan mendorong DLH agar pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. Rencana jangka panjang termasuk program pengelolaan sampah tahun 2026 pun sudah mulai dibahas.(sur)