Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Dorong Universal Coverage Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan Pemkot Bekasi dan Badan Usaha  

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono (ketiga dari kiri), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Ahmad Fauzan (kiri), kegiatan sinergi dan silaturahmi Wali Kota Bekasi bersama pengusaha se-Kota Bekasi yang diselenggarakan pada Selasa, 22 April 2025 bertempat di Balai Patriot Kota Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja melalui Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Bekasi.

Hal ini untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan guna melindungi dari berbagai risiko ekonomi dan sosial.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan sinergi dan silaturahmi Wali Kota Bekasi bersama pengusaha se-Kota Bekasi yang diselenggarakan pada Selasa, 22 April 2025 bertempat di Balai Patriot Kota Bekasi. Kegiatan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, beserta jajaran serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Ahmad Fauzan.

Ahmad Fauzan mengatakan, perlindungan sosial memiliki kontribusi besar terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), terutama dalam mengurangi kemiskinan, menignkatkan kesejahteraan, serta menciptakan masyarakat yang adil dan insklusif.

“Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang ditawarkan mencakup, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, dengan manfaat berupa santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman,” kata Fauzan.

Adapun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni, menyediakan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja, hingga beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal atau mengalami cacat tetap.

“Selain itu, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program tabungan yang dapat dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia dan Jaminan Pensiun (JP) memberikan uang tunai bulanan atau sekaligus bagi pekerja yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan sosial di Indonesia terbagi dalam dua kategori, yaitu Bantuan Sosial, yang diberikan kepada kelompok miskin tanpa kontribusi iuran, serta Jaminan Sosial, yang berbasis iuran guna memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan jangka panjang.

“Melalui program UCJ, diharapkan seluruh pekerja di Kota Bekaso dapat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka memiliki perlindungan finansial yang lebih baik dan dapat bekerja dengan lebih aman serta produktif,” tutup Fauzan. (*)