RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat mulai merapatkan barisan dan kembali merangkul basis-basis pendukungnya.
Langkah ini dilakukan usai peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-51 PPP, yang digelar pada Jumat (5/1) lalu dan dihadiri oleh jajaran pengurus dari tingkat DPP hingga DPC, serta para kader dan simpatisan.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat, mengatakan bahwa setelah pelaksanaan Harlah, dirinya langsung mengadakan diskusi halaqah ulama dan mengagendakan pertemuan dengan para kader serta anggota DPRD se-Jawa Barat.
“Semua bermufakat bahwa kita mulai kemarin (Harlah) sudah melakukan silaturahmi, konsolidasi organisasi, terus menghimpun basis yang di 2024 tetap PPP, dan kita terus melakukan komunikasi agar basis-basis yang lepas. Untuk di 2029 nanti bisa kembali mempercayakan aspirasi politiknya kepada PPP,” ujar Pepep, kepada Radar Bekasi.
Sebagai informasi, DPW PPP Jawa Barat berhasil meningkatkan perolehan kursi DPRD provinsi dalam Pemilu Legislatif 2024, dari sebelumnya tiga menjadi enam kursi. Namun, capaian ini tidak diikuti oleh peningkatan di tingkat kabupaten/kota. Perolehan total kursi PPP di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat justru menurun, dari 90 menjadi 72 kursi.
Pria asal Majalengka mengakui adanya penurunan di beberapa daerah, seperti Kota Tasikmalaya yang turun dari sembilan menjadi tujuh kursi, dan Kota Cirebon dari tiga menjadi dua kursi. Meski demikian, ada juga daerah yang mengalami peningkatan, seperti Majalengka yang naik dari dua menjadi empat kursi.
“Ya, kalau raihan kursi dewan di provinsi meningkat, dari tiga menjadi enam. Tapi kalau kursi dewan dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat ada penurunan, kita mendapatkan 72 dari yang sebelumnya 90 kursi,” ungkapnya.
Terkait restrukturisasi kepengurusan di tingkat provinsi maupun daerah, Pepep menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan setelah pelaksanaan Muktamar Nasional yang direncanakan pada Agustus atau September 2025. Setelah itu, baru akan dilanjutkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sesuai jadwal lima tahunan.
“Masalah permusyawaratan organisasi itu bukan perlu atau tidak. Tetapi itu memang sudah terjadwal, setiap lima tahun sekali pasti ada permusyawaratan,” jelasnya. (pra)