RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi mempersoalkan kegiatan retret aparatur desa yang digelar selama empat hari, yakni pada 21–24 April 2025, di Sekolah Calon Perwira (Secapa) Angkatan Darat Bandung.
Selain dinilai tidak sejalan dengan instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, kegiatan ini juga disebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, setiap desa mengirim lima orang dengan total biaya Rp35 juta. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp7 juta.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pemanfaatan Gedung Islamic Center Terbengkalai
Yang membuat Ridwan geram, DPMD Kabupaten Bekasi mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan yang diinisiasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) tersebut.
“Saya heran karena saya tanya ke DPMD, mereka bilang tidak tahu soal kegiatan ini. Kegiatan beberapa hari, tapi tidak ada koordinasi. Ini bagaimana, kok bisa seperti itu?,” kata Ridwan.
Ia melanjutkan, di tengah upaya efisiensi anggaran dan potensi defisit keuangan daerah, para kepala desa seharusnya lebih menahan diri dan tidak melakukan pemborosan anggaran.
“Acara-acara ini hanya pemborosan. Lebih baik untuk pembangunan desa serta disalurkan untuk kepentingan pelatihan demi masyarakat,” ucapnya.
BACA JUGA: Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Segera Panggil DPMD, Bahas Pilkades 2026
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Cibening, Kecamatan Setu, Rachman, menyatakan pihaknya tidak mengikuti kegiatan tersebut.
“Saya tidak ikut, dari perwakilan Desa Cibening juga tidak mengikuti. Memang ada kegiatan itu, tapi kami tidak ikut,” katanya.
Rachman juga menjelaskan bahwa desanya sudah menerima sekitar 50 persen dana desa yang dialokasikan dari pemerintah daerah tahun ini.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, tidak memberikan tanggapan saat dihubungi Radar Bekasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menuturkan bahwa pencairan dana desa dilakukan berdasarkan keputusan bupati. Ia menyebut, sekitar Rp397 miliar telah digelontorkan tahun ini untuk dana desa, dengan pendekatan berdasarkan potensi, bukan realisasi pajak dan retribusi.
“Soal perhitungannya, lebih paham pihak dinas desa. Kami hanya memproses berkas pencairan keuangan,” pungkas Hudaya. (and)