Berita Bekasi Nomor Satu

BK DPRD Kabupaten Bekasi Belum Respons Desakan Teguran untuk Surohman

Gedung DPRD. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi belum merespons terkait pernyataan Ketua Pansus LKPJ, Saeful Islam, yang meminta memberikan teguran kepada wakilnya, Surohman.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Surohman tidak memberikan informasi maupun pemberitahuan kepada Pansus LKPJ, termasuk Ketua DPRD, saat dirinya mendampingi blusukan Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama Disnaker ke perusahaan di kawasan industri. Padahal, Surohman menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus LKPJ yang tengah menyoroti kinerja Disnaker.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, membenarkan bahwa tidak ada informasi atau pemberitahuan dari Surohman terkait kegiatan tersebut.

“Saya tidak tahu agenda itu, apakah dia (Surohman) sebagai Pansus atau mitra Komisi, mengingat dia berada di Komisi IV,” katanya.

Ade menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran dan ada laporan terkait sikap anggota dewan, BK DPRD akan menindaklanjutinya.

“Nanti teman-teman Badan Kehormatan (BK) akan mengkaji (memperdalam) ini,” ungkapnya.

Ia juga tidak menampik bahwa hingga kini BK DPRD belum memanggil maupun memberikan teguran kepada Surohman. Menurutnya, teknis pemanggilan adalah ranah internal BK yang memiliki struktur dan mekanisme tersendiri.

“Kalau masalah jadwal dan segala macamnya itu internal Badan Kehormatan, dimana disitu ada struktur Ketua dan yang lainnya. Itu menjadi domain BK mengkaji apa yang dilaporkan. Memang sampai sekarang informasinya belum dipanggil,” ucap Politikus Partai Golkar ini.

Terpisah, Pengamat Politik Bekasi, Roy Kamarullah, menilai bahwa jika perbuatan Surohman dianggap sebagai pelanggaran, maka BK DPRD seharusnya segera melakukan klarifikasi.

“Kalau ini dianggap sebuah pelanggaran, ya BK harus bergerak untuk mengkonfirmasi itu kepada yang bersangkutan (Surohman),” ujar Roy.

Menurut Roy, BK DPRD memiliki fungsi untuk memperingatkan dan mengingatkan anggotanya yang diduga melanggar tata tertib DPRD. Ia menekankan, DPRD merupakan lembaga kolektif-kolegial yang membawa nama institusi.

Oleh karena itu, setiap tindakan anggota dewan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, minimal harus diketahui oleh pimpinan, terlebih jika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus LKPJ seperti Surohman

“Harusnya dia (Surohman) memahami hal-hal seperti itu. Pertanyaannya, Surohman ini sebagai anggota DPRD memahami tatib dewan apa enggak?. Yang memang harus dipatuhi oleh setiap anggota dewan, itu saja dulu,” ucapnya.

“Anggota DPRD itu bekerja atas dasar perintah, kalau memang dia terbukti melanggar aturan, DPRD itu punya yang namanya Badan Kehormatan (BK), harus bertindak,” sambungnya.

Sayangnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil, yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) belum merespon konfirmasi Radar Bekasi. (pra)