RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik lewat Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) pada 2025.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menyampaikan bahwa seluruh PLKK yang hadir dalam acara penandatanganan adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) PLKK menjadi tonggak penting dalam memperluas akses layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan penanganan yang cepat dan tepat bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, sebagai wujud tanggung jawab dalam melindungi tenaga kerja Indonesia.
”Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap peserta yang membutuhkan bantuan akibat kecelakaan kerja dapat segera menerima pelayanan yang maksimal. Tahun 2025 akan menjadi momentum bagi kami untuk semakin memperkuat sistem dan kualitas layanan,” ujar Indhy saat acara penandatangan
adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) PLKK dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan PLKK mampu memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, jumlah tenaga kerja di Kabupaten Bekasi mencapai 2,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,5 juta adalah pekerja penerima upah.
Namun, baru sekitar 500 ribu orang yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial. Artinya, masih ada sekitar 1 juta pekerja yang belum terlindungi.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang akan terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dan mitra PLKK untuk memperluas cakupan perlindungan.
Mitra PLKK kini juga membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki risiko kerja untuk mendaftarkan orang-orang terdekat, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, maupun pedagang sekitar rumah.
“Bukan hanya pekerjan formal saja, bahkan seperti tukang sayur di daerah rumah sekitar, hanya dengan mendaftarkan sebesar 16.800 sebulan, dapat menghindari terjadinya resiko JKK, kami berharap bahwa informasi ini disampaikan ke seluruh karyawan untuk mendapatkan fasilitas jaminan sosial, dan jika membutuhkan informasi detail kami siap hadir,” jelas Indhy.
Dengan adanya PLKK, diharapkan pekerja dapat lebih terlindungi dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan kerja. (oke)