RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) serius dalam menjalankan pengelolaan sampah yang sesuai regulasi dan tidak merusak lingkungan.
“Kita tidak bisa terus-menerus mengabaikan kondisi lingkungan. Sampah ini persoalan serius, bukan sekadar urusan buang lalu lupa,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti.
Ia menekankan pentingnya pendekatan dua arah, yaitu pembenahan sistem di TPA dan pengurangan volume sampah dari sumbernya. Edukasi dan partisipasi masyarakat menurutnya mutlak diperlukan.
“Butuh dukungan semua pihak. Pemerintah dengan anggarannya, masyarakat dengan kesadarannya,” ujarnya.
Komisi II, lanjut Evi, akan terus mengawasi dan mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bekasi agar pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. Rencana jangka panjang termasuk program pengelolaan sampah 2026 pun sudah mulai dibahas.
Sekedar diketahui, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu diambang penutupan. Pemerintah Kota Bekasi diperingatkan keras oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan praktik pengelolaan sampah dengan sistem open dumping, yang dinilai mencemari lingkungan dan melanggar regulasi.
Pemkot Bekasi diberi waktu hingga September untuk berbenah. Jika gagal mengalihkan sistem ke metode sanitary landfill, satu-satunya TPA yang dimiliki kota ini akan ditutup. Kondisi tersebut membuat Pemkot berpacu dengan waktu dan timbunan sampah yang terus menggunung setiap hari.(adv)