RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi komunitas relawan kebencanaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis, pada Rabu (18/6).
Kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para relawan kebencanaan yang berada di bawah binaan BPBD Kabupaten Bekasi. Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Muhyiddin Dj menyampaikan bahwa seluruh relawan kebencanaan di Kabupaten Bekasi diharapkan dapat ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Indhy-sapaan Muhyiddin- menekankan bahwa program ini memberikan manfaat signifikan dalam mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas.
Ia menjelaskan bahwa salah satu manfaat jaminan kecelakaan kerja yakni pembebasan biaya pengobatan.
“Tidak dibatasi biayanya, berapapun habisnya tetap wajib memberi pengobatan bagi relawan yang mengalami kecelakaan kerja. Baik di lokasi pekerjaan maupun di luar pekerjaan,” ungkapnya.
Sementara, Muchlis, menambahkan bahwa saat ini sebanyak 464 relawan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat yang didapatkan dari keikutseraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat berguna bagi keluarga relawan yang meninggal dunia yaitu berupa santuan JKM sebesar Rp42 juta. Hal tersebut membuat kami untuk terus dapat bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya. (oke/*)











