Berita Bekasi Nomor Satu

Banding Dimenangkan Baim Wong, Hak Asuh Anak Ditetapkan hingga Usia 12 Tahun

Potret Baim Wong dan Paula Verhoeven. Foto: Instgaram @paula_verhoeven

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perseteruan hukum antara Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait perceraian mereka kini telah mencapai babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta resmi memutuskan hasil banding yang diajukan keduanya, dengan hasil akhir yang memenangkan Baim Wong secara penuh, termasuk hak asuh atas kedua anak mereka.

Menurut kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, pihaknya telah menerima salinan putusan beberapa hari yang lalu. 

Dalam keputusan tersebut, majelis hakim tingkat banding tidak hanya menguatkan putusan cerai, tetapi juga mengoreksi isi putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait pengasuhan anak.

“Banding saya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Hak asuh anak dua-duanya jatuh ke tangan Baim Wong,” ujar Fahmi Bachmid saat diwawancarai di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari JawaPos pada Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tingkat pertama, hak asuh anak dibagi secara bergiliran, dua minggu bersama Baim Wong, dan dua minggu bersama Paula Verhoeven. 

Baca Juga: Omara Esteghlal Klarifikasi Soal Data Diri, Ekspresi di Foto SIM Jadi Sorotan

Namun, dalam putusan terbaru, PTA Jakarta memutuskan bahwa hak asuh penuh jatuh kepada Baim Wong, dengan pertimbangan bahwa Paula dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pengasuh utama anak-anak mereka.

Hak asuh ini akan tetap berada di tangan Baim Wong hingga kedua anaknya mencapai usia mumayiz, yakni sekitar 12 tahun. Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan ruang bagi Paula Verhoeven sebagai ibu kandung untuk tetap memiliki akses bertemu dengan anak-anaknya.

“Dengan ketentuan, termohon selaku ibu kandung diberikan akses untuk bertemu. Tidak boleh dihalangi,” tegas Fahmi.

Diketahui, baik Paula Verhoeven maupun Baim Wong sama-sama mengajukan banding atas putusan sebelumnya. Paula lebih dahulu mengajukan banding pada 28 April 2025, sehari kemudian disusul oleh Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pada 29 April 2025. 

Kini, dengan hasil putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim PTA Jakarta, Baim Wong keluar sebagai pihak yang menang di tingkat banding, sekaligus memegang hak asuh penuh atas anak-anak mereka.(ce2)