Berita Bekasi Nomor Satu

Dishub Kota Bekasi Batasi Kendaraan Besar di Exit Tol Jatiasih Selama 30 Hari

SOSIALISASI: Petugas Dishub usai memasang spanduk pemberitahuan pembatasan kendaraan dimensi besar di sekitar exit tol Jatiasih, Senin (7/7). FOTO: DISHUB KOTA BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai memberlakukan uji coba pembatasan kendaraan berdimensi besar, khususnya di atas 5 ton, di Exit Tol JORR Jatiasih. Uji coba dimulai sejak Senin (7/7) dan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Kendaraan berat dilarang keluar tol pada jam-jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB. Pengecualian diberikan bagi angkutan logistik kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

“Kita lakukan pendataan tingkat kepatuhan di pekan pertama. Jika masih nekat melintas di jam terlarang, kendaraan akan diputar balik masuk ke tol,” kata Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Selasa (8/7).

BACA JUGA: Petugas Dishub Kota Bekasi Tindak Kendaraan Parkir Liar di Jalan Jenderal Ahmad Yani

Teguh menyebutkan, pada hari kedua uji coba, pelanggaran mulai berkurang dibanding hari pertama. Dishub telah menyurati sejumlah perusahaan untuk mematuhi kebijakan ini.

Pembatasan kendaraan besar diberlakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan-jalan sekitar seperti Jalan Wibawamukti, Cipendawa, dan Swatantra, yang selama ini kerap dikeluhkan warga akibat tingginya volume truk besar.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Jasamarga dan Satlantas Polsek Jatiasih. Langkah ini masih bersifat uji coba dan akan dievaluasi setiap hari,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) telah menyosialisasikan kebijakan ini melalui media sosial. Kendaraan berat yang nekat keluar tol saat jam pembatasan diberlakukan akan dikenakan tarif dua kali lipat saat kembali masuk ke jalan tol.(adv)