Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Penuh bagi Petugas BPS Korban Kecelakaan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Deltamas memberikan perlindungan penuh bagi petugas Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi korban kecelakaan kerja. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Deltamas memberikan perlindungan penuh bagi petugas Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi korban kecelakaan kerja. Hal tersebut sebagai wujud komitmen melindungi seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali.

“Kami mengunjungi langsung kediaman Herlina Hermawati, salah satu petugas survei BPS Bekasi yang mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Deltamas, Muhammad Ali Saepuloh.

Dia mengatakan, Herlina merupakan petugas lapangan paruh waktu atau informal di BPS Bekasi. Ia mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas pendataan lapangan terkait Survei Jasa Penunjang Angkutan Tahun 2025 di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Saat itu, Herlina tertabrak mobil dan mengalami cedera yang membutuhkan perawatan medis intensif.

Beruntung, sejak Juli 2023, Herlina telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan demikian, seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ia menjelaskan peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa Herlina terjadi ketika tengah melaksanakan tugas pendataan lapangan berkaitan Survei Jasa Penunjang Angkutan Tahun 2025 di Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

Saat menjalankan tugas, kata dia, Herlina tertabrak mobil sehingga mengalami cedera yang memerlukan perawatan medis intensif. Beruntung terhitung sejak Juli 2023 korban telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga langsung mendapatkan perlindungan sesuai haknya.

Melalui kunjungan tersebut pihaknya tidak hanya memastikan pelayanan manfaat diberikan secara cepat dan tepat, tetapi juga mengingatkan penting perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja, khususnya mereka yang memiliki risiko tinggi di lapangan.

“Pentingnya memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Khususnya bagi Petugas BPS, karena Petugas BPS seringkali melaksanakan pekerjaanya di lapangan dimana akan memiliki risiko yang sangat tinggi, bisa terjadi kecelakaan atau bahkan meninggal dunia,” tegas Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, dalam kesempatan terpisah.

BPJS Ketenagakerjaan selalu berupa untuk memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk seluruh Pekerja Formal dan Pekerja Informal yang ada di Kabupaten Bekasi. Dengan melakukan pembayaran Iuran sebesar Rp 16.800 untuk pekerja informal akan mendapatkan 2 manfaat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Kami berharap seluruh pekerja yang menjalankan aktivitasnya yang menjalankan peran serta tanggung jawab dengan rasa aman dengan tingkat risiko kecil ataupun tinggi, wajib melindungi dirinya sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, hal tersebut sangat penting guna menjamin keamanan dan ketenangan mereka dalam bekerja,” tambah Indhy sapaan sehari hari Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang.

BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja serta mendapatkan manfaat secara penuh bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (*)