Berita Bekasi Nomor Satu

Dishub Kota Bekasi Batasi Jam Operasional Truk Berat

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan mulai memberlakukan pembatasan jam melintas bagi kendaraan berat pada 16 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bekasi yang saat ini tengah disosialisasikan. Dalam aturan baru itu, truk tanah hanya boleh beroperasi pada pukul 00.00–04.00 WIB, sementara kendaraan dengan beban di atas 5 ton dilarang melintas pada jam sibuk, yakni 06.00–08.00 WIB dan 17.00–21.00 WIB.

“Mulai 16 Oktober pembatasan ini akan berlaku di seluruh ruas jalan Kota Bekasi. Tujuannya agar lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar,” ujar Zeno.

Zeno menjelaskan, jam-jam tersebut merupakan waktu dengan volume kendaraan tinggi karena aktivitas warga berangkat dan pulang kerja serta mobilitas pelajar. Diharapkan, pembatasan ini dapat menekan potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Dishub menyiagakan petugas di seluruh kecamatan. Setiap truk atau kendaraan berat yang melanggar akan dikenai sanksi, mulai dari pemutaran balik hingga penindakan langsung di lapangan bersama Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Mekanismenya bisa berupa pemutaran balik kendaraan atau penindakan di tempat,” jelasnya.

Zeno menambahkan, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesadaran para pengemudi dan perusahaan angkutan.

“Tujuannya bukan untuk membatasi kegiatan ekonomi, tetapi menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan,” tegasnya. (adv)