RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program Penataan Lingkungan Rukun Warga (RW) Bekasi Keren senilai Rp100 juta per RW segera direalisasikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan seluruh persiapan rampung seiring terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan program.
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Bekasi, Heni Setiowati, mengatakan seluruh tahapan administratif dan teknis sudah dilalui, mulai dari sosialisasi hingga bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa swakelola tipe IV.
“Alhamdulillah semua persiapan sudah dilakukan, tinggal pelaksanaannya,” ujar Heni, Selasa (28/10).
Ia menjelaskan, lurah memiliki peran penting sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pembina pelaksanaan program di tingkat RW. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Diskusi teknis juga telah diberikan kepada para camat dan lurah pada Jumat (24/10) lalu.
“Kami akan terus memantau agar informasi dari lurah sampai kepada pengurus RW di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Saat ini, setiap RW tengah membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai syarat utama pencairan dana. Penyaluran dana dilakukan setelah kontrak kerja antara lurah dan ketua Pokmas ditandatangani.
“Pembentukan Pokmas menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan fisik di lapangan. Setelah kontrak diteken, dana baru bisa dicairkan,” jelasnya.(pay)











