RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan perundungan yang menimpa AAI (16), pelajar SMKN di Cikarang Barat oleh kakak kelasnya.
Rekonstruksi berlangsung di Kantor Polsek Cikarang Barat, Selasa (2/12), sebagai upaya memperkuat alat bukti serta memastikan rangkaian peristiwa sesuai dengan keterangan para pihak.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengatakan rekonstruksi digelar dengan pengamanan dan pendampingan penuh dari personel Reskrim, Unit Identifikasi Polres Metro Bekasi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh rangkaian adegan, kata dia, dapat diperagakan dengan lancar oleh seluruh pihak yang hadir.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 20 adegan yang menggambarkan runtutan kejadian, mulai dari para pelaku berkumpul, memanggil korban, hingga terjadinya tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
“Berdasarkan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan fakta baru yang bertentangan dengan keterangan para saksi, korban, maupun ABH. Seluruh adegan menguatkan hasil penyidikan,” ujarnya.
Rekonstruksi menghadirkan satu tersangka, enam Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), satu korban anak, serta enam saksi anak yang seluruhnya didampingi orangtua atau wali.
“Seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa telah dapat memperagakan peran masing-masing sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang Tri.
BACA JUGA: UPTD PPA Pastikan ABH Kasus Perundungan Pelajar SMKN di Cikarang Barat Dapat Pendampingan
Ia menegaskan bahwa tersangka dan para ABH kini telah dilakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan dan sebagai langkah pencegahan agar perundungan tidak terulang.
“Untuk tersangka dan ABH dilakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan demi kelancaran proses penyidikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa kasus kekerasan yang melibatkan anak menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Ia berkomitmen menindak tegas setiap kasus perundungan dan kenakalan remaja.
“Concern kami adalah bahwa setiap kasus bullying, kekerasan terhadap anak, tawuran, dan kenakalan remaja di Kabupaten Bekasi akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Penanganan perkara akan terus kami lanjutkan sampai tuntas demi menjaga keamanan wilayah dan melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tutup Mustofa.
Diketahui, peristiwa dugaan perundungan tersebut terjadi pada Selasa (2/9) tak jauh dari SMKN di Cikarang Barat. Korban AAI, yang baru sebulan bersekolah, diduga dikeroyok belasan kakak kelasnya.
Menurut keterangan ayah korban, Indra Prahasta (41), AAI dipaksa berjongkok sambil menengadah lalu dipukul bergiliran sekitar 10 kali. Akibat aksi itu, AAI mengalami patah tulang rahang dan harus menjalani perawatan medis. (ris)











