Berita Bekasi Nomor Satu

Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Timbulkan Kerugian Keuangan Negara Rp20 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka, yaitu RAS dan S dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022 hingga 2024,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, Selasa (9/12).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Tersangka RAS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi. Sementara, tersangka S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Roy menjelaskan, pada 2022 anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Menindaklanjuti permintaan itu, RAS menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan pada 26 Januari 2022. Penunjukan ini ditandatangani RAS selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

“Setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP, diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk ketua sebesar Rp42.800.000, wakil ketua Rp30.350.000, dan anggota Rp19.806.000. Hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” tutur Roy.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/09/09/kejati-jabar-sidik-kasus-tunjangan-rumah-dprd-kabupaten-bekasi/

Karena KJPP hanya menghitung untuk jabatan ketua, besaran tunjangan untuk wakil ketua dan anggota DPRD kemudian ditentukan sendiri oleh anggota dewan yang dipimpin S, tanpa melalui mekanisme penilai publik. Tindakan ini bertentangan dengan PMK No. 101/PMK.01/2014.

“Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp20 miliar,” tuturnya.

Tersangka RAS ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025. Sementara tersangka S tidak ditahan karena tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta jo Pasal 56 KUHAP.

BACA JUGA: Belum Ada Tersangka, Kejati Masih Cari Alat Bukti Kasus Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bekasi

Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 196 Tahun 2022, tunjangan perumahan yang diterima tiap bulannya, yakni ketua sebesar Rp42,8 juta, wakil ketua sebesar Rp42,3 juta, dan anggota sebesar Rp41,8 juta.

Namun, hasil audit BPK menilai sewa rumah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran. Berdasarkan survei BPK, harga sewa rumah yang berlaku umum, yakni ketua sebesar Rp22,9 juta sampai Rp29,1 juta per bulan, wakil ketua sebesar Rp20,8 juta, dan anggota sebesar Rp15,9 juta per bulan.

Selain itu, BPK menilai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan tidak memperhatikan harga pasaran dengan luas rumah sesuai standar yang berlaku. (oke/and)