RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) masih mencari alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran tunjangan rumah bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka.
Kepala Kejati Jabar, Hermon Dekristo, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini masih berjalan.
“Tim penyidik masih bekerja. Kami pastikan akan sampaikan,” ucap Hermon di Cikarang Pusat, Selasa (5/11).

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan belum ada yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, penyidik masih mencari alat bukti.
“Belum ada yang ditetapkan tersangka. Penyidikan masih berjalan dan sedang mencari alat bukti,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 196 Tahun 2022, tunjangan perumahan yang diterima tiap bulannya, yakni ketua sebesar Rp42,8 juta, wakil ketua sebesar Rp42,3 juta, dan anggota sebesar Rp41,8 juta.
Namun, hasil audit BPK menilai sewa rumah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran. Berdasarkan survei BPK, harga sewa rumah yang berlaku umum, yakni ketua sebesar Rp22,9 juta sampai Rp29,1 juta per bulan, wakil ketua sebesar Rp20,8 juta, dan anggota sebesar Rp15,9 juta per bulan.
Selain itu, BPK menilai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan tidak memperhatikan harga pasaran dengan luas rumah sesuai standar yang berlaku.
Sejumlah anggota dan pimpinan DPRD periode 2019–2024 serta bagian sekretariat telah diperiksa. Untuk anggota DPRD, antara lain berinisial SP, H, MN, HQ, ASA, UR, NY, S, dan MN. Sementara untuk sekretariat, yang diperiksa yakni RA dan R. (and)











