Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Pelaku Pemalsuan Keterangan Perjanjian Fidusia di Cikarang Dijatuhi Hukuman Penjara

FIFGROUP Cabang Cikarang berlokasi di Jl. Raya Industri No. 2E, Kelurahan Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman kepada dua orang pelaku yang terbukti memberikan keterangan menyesatkan dalam proses pembiayaan sepeda motor di FIFGROUP Cabang Cikarang yang dijamin dengan adanya sertifikat fidusia.

Dalam putusan perkara Nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Ckr, Dedi Apriyadi dijatuhi pidana satu tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan karena turut memberikan keterangan menyesatkan saat pengajuan kredit.

Sementara, pada rangkaian peristiwa yang sama dengan nomor perkara 421/Pid.Sus/2025/PN Ckr, Dedi Mulyadi, sales dealer yang memproses kredit tersebut dijatuhi vonis tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia terbukti mengetahui sejak awal bahwa pembiayaan sepeda motor Honda CBR 250 CC tersebut tidak diajukan untuk tujuan sebenarnya, namun tetap membantu proses kredit hingga perjanjian fidusia terbentuk berdasarkan informasi yang tidak sesuai fakta.

Putusan terhadap kedua pelaku dijatuhkan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika KRO (sekarang berstatus DPO) menawarkan imbalan uang kepada Dedi Apriyadi untuk meminjamkan identitasnya dalam pengajuan kredit sepeda motor Honda CBR 250 CC melalui FIFGROUP Cabang Cikarang.

Setelah menyetujui tawaran tersebut, KRO menghubungi Dedi Mulyadi, sales dealer, yang kemudian memfasilitasi proses pengajuan kredit dan memastikan kontrak pembiayaan atas nama Dedi Apriyadi resmi terbentuk pada 17 Maret 2023.

Dalam prosesnya, keterangan yang diberikan seolah menunjukkan bahwa kredit diajukan untuk keperluan pribadi Dedi Apriyadi, padahal motor tersebut diperuntukkan bagi orang lain. Informasi yang tidak sesuai inilah yang membuat perjanjian fidusia terbentuk berdasarkan keterangan menyesatkan.

Setelah kontrak disetujui, tidak satu pun angsuran dibayarkan. Motor pun langsung dialihkan secara ilegal kepada pihak lain tanpa persetujuan FIFGROUP selaku penerima fidusia. Atas temuan ini, FIFGROUP Cabang Cikarang melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 15 Januari 2024. Setelah proses penyidikan berjalan, Dedi Mulyadi akhirnya ditangkap pada 13 Juli 2025. Setelah melalui proses Penyidikan, Dedi Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan yang akhirnya ditangkap pada 13 Juli 2025.

BACA JUGA:  Tiga Orang Tersangka Kasus Jaminan Fidusia

Kepala Cabang FIFGROUP Cikarang, Robertus Heru Wiranto, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran peminjaman identitas atau praktik pengalihan kendaraan kredit tanpa izin.

“Setiap bentuk pemalsuan keterangan ataupun tindakan tidak jujur lainnya dalam proses pembiayaan dan selanjutnya untuk dibuat perjanjian fidusia, maupun pengalihan objek jaminan fidusia dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius yang menjadi tangggung jawab pemilik kontrak dan seluruh orang yang terlibat dalam pembuatan kontrak. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi perjanjian fidusia dan tidak mudah tergiur iming-iming imbalan berupa uang atau apapun dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Heru.

FIFGROUP Cabang Cikarang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak manapun yang menawarkan bantuan pengajuan kredit atau pengalihan kendaraan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan. Apabila terdapat indikasi penipuan, pemalsuan dokumen, atau pelanggaran hukum lainnya, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau menghubungi kantor FIFGROUP terdekat.

“Kami berharap masyarakat dapat teredukasi dengan adanya praktek-praktek semacam ini yang jelas-jelas merupakan tindak pidana, dan terhadap pelakunya dapat diminntai pertanggungjawaban,” tegasnya. (pay)