Berita Bekasi Nomor Satu

Sekilas Tentang Sarjan, Pemberi Suap Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

TERSANGKA: Dari Kiri, Sarjan; Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang; serta Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK) yang merupakan ayah dari bupati, dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap hadiah atau janji saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nama Sarjan (SRJ) menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap hadiah atau janji. Dalam perkara ini, Sarjan diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.

Selain Sarjan, KPK juga menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), serta Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK) yang merupakan ayah dari bupati sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai penerima suap.

Gagal Maju Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Berdasarkan catatan Radar Bekasi, Sarjan merupakan pria asal Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara. Ia dikenal sebagai pengusaha kontraktor sekaligus tokoh pemuda di wilayah tersebut.

Sarjan sempat mencoba maju sebagai calon independen pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, namun gagal memenuhi persyaratan. Meski demikian, dalam arsip pemberitaan Radar Bekasi pada penghujung Juni 2025, Sarjan mengungkapkan ambisinya untuk melanjutkan kiprah politik ke tingkat nasional dengan membidik kursi DPR RI.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Abah Kunang, dan Satu Kontraktor Tersangka Suap Proyek Infrastruktur Rp9,5 Miliar

“Saya sendiri jika tidak ada halangan, akan mencoba menjadi bocah utara yang tampil di Senayan (DPR RI) dari Dapil Jabar VII Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta,” ujar Sarjan, Minggu (22/6/2025)

Gelar Mancing Mania Dihadiri Wapres Gibran

Selain itu, Sarjan juga tercatat sebagai Ketua Panitia Mancing Gratis Jilid II yang digelar di sepanjang Kali Gabus, Kecamatan Tambun Utara, pada Minggu, (26/10/2025).

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, didampingi Ketua Panitia Mancing Mania Gratis, Sarjan, foto bersama dengan warga di Gabus, Kecamatan Tambun Utara, pada Minggu, (26/10). FOTO: BPMI SETWAPRES

Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda tersebut terbilang sukses dan menyita perhatian publik karena dihadiri langsung oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Beri ‘Ijon’ Rp9,5 Miliar

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam kronologi operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan selama kurun waktu satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

Dalam periode tersebut, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek pembangunan infrastruktur kepada Sarjan selaku kontraktor swasta, melalui perantara ayahnya, H. M. Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.

“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK,” ujar Asep saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, (20/12/2025).

Asep menuturkan, total suap paket proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam empat kali pemberian.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut merupakan sisa setoran suap proyek keempat yang diberikan oleh Sarjan melalui para perantaranya.

“Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang selaku pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di rumah tahanan KPK. (oke/cr1)