RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, Romadhaniah, mengukuhkan sebanyak 517 Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) yang berasal dari 14 Tax Center perguruan tinggi di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) merupakan program tahunan Direktorat Jenderal Pajak yang mewadahi relawan, baik mahasiswa maupun nonmahasiswa, untuk berkontribusi secara sukarela dalam memberikan edukasi dan asistensi perpajakan kepada masyarakat.
Sebelum dikukuhkan, para calon relawan telah melalui serangkaian proses seleksi yang meliputi pembelajaran mandiri melalui e-learning serta leveling test yang diselenggarakan melalui Learning Management System (LMS) pada laman edukasi.pajak.go.id.
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III selanjutnya akan memberikan pembekalan terkait Coretax, integritas, dan keterampilan komunikasi sebagai bekal bagi para relawan sebelum diterjunkan untuk bertugas membantu Wajib Pajak di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh Renjani meliputi asistensi Coretax, antara lain pendampingan aktivasi akun, registrasi kode otorisasi DJP, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu, Renjani juga terlibat dalam kegiatan Business Development Services (BDS) berupa pendampingan dan peningkatan kapasitas pelaku usaha UMKM.
Di bidang kehumasan, Renjani berperan dalam kegiatan daring dan luring, termasuk produksi dan diseminasi konten media sosial DJP, kampanye edukasi perpajakan, serta dukungan terhadap berbagai kegiatan layanan dan administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program Renjani ini memberikan nilai tambah yang nyata bagi para Relawan. Pengalaman dan kompetensi yang diperoleh menjadi bekal penting untuk pengembangan karier, termasuk peluang berkarier di industri, perusahaan konsultan pajak, hingga kantor akuntan publik Big Four,” ucap Romadhaniah dalam sambutannya.
Romadhaniah berharap peran Tax Center dan Renjani tidak berhenti pada kegiatan asistensi pengisian atau pelaporan semata, melainkan mampu menumbuhkan kesadaran wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh agar berubah menjadi patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
“Melalui pendekatan edukatif yang persuasif, humanis, dan berkelanjutan, relawan pajak diharapkan menjadi agen perubahan yang menumbuhkan Kepatuhan Perpajakan Sukarela yang Berkelanjutan,” pungkasnya. (*)











