Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Ibu Muda Pembuang Bayi di Tempat Sampah Tytyan Kencana Bekasi, Pelaku Melahirkan di Kamar Mandi

UNGKAP KASUS: Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto menunjukkan perbandingan foto asli dan foto yang telah diedit saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi di Perumahan Titian Kencana, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (9/3). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparat Polsek Bekasi Utara menangkap terduga pelaku pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di tempat sampah di Perumahan Tytyan Kencana Kota Bekasi, Jumat (6/3). Pelaku yang merupakan seorang ibu muda berinisial N (19) diamankan di kediamannya wilayah Margamulya.

Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, mengatakan peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (6/3) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima laporan warga mengenai penemuan seorang bayi di tempat sampah.

“Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pengemudi ojek online di lokasi kejadian. Informasi ini kemudian viral di media sosial,” ujar AKP Tono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (9/3).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, prioritas utama petugas adalah memastikan kondisi bayi. Beruntung, bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam kondisi selamat.

“Alhamdulillah bayi yang ditemukan masih dalam keadaan sehat. Saat ini bayi tersebut dirawat di RSUD Kota Bekasi dalam kondisi normal,” katanya.

Setelah memastikan keselamatan bayi, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup, Tim Opsnal Polsek Bekasi Utara akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu (8/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2026/03/08/bayi-ditemukan-terbungkus-kresek-di-tempat-sampah-tytyan-kencana-bekasi-kpad-koordinasi-polisi-cari-ortunya/

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat membuang bayi tersebut karena takut kepada orangtuanya. Ia khawatir dimarahi bahkan diusir dari rumah setelah melahirkan bayi tersebut.

“Motifnya karena pelaku takut kepada orangtuanya. Sebelumnya pelaku juga pernah diusir karena sering pulang malam dan tidak pulang ke rumah,” ungkap Tono.

Polisi juga mengungkap bahwa terduga pelaku melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi rumahnya sebelum akhirnya membuang bayi tersebut di lokasi penemuan. Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran bayi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini polisi baru menetapkan satu orang sebagai pelaku, yakni ibu dari bayi tersebut.  (rez)