RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, tahun ini, belum dapat direalisasikan.
Tri beralasan, kendala tersebut murni disebabkan keterlambatan turunnya regulasi dari pemerintah pusat. Akibatnya, alokasi dana belum dapat dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
“Kalau THR PPPK Paruh Waktu tahun 2026 belum bisa diberikan, karena terkendala aturan baru dan sampai hari ini aturan pelaksanaannya belum kita terima. Karena konsep untuk pengajuan itu seharusnya disiapkan pada H-1 tahun,” ujar Tri di Pemkot Bekasi pada Senin (9/3/2026).
Tri menjelaskan proses penyusunan dan pembahasan APBD Kota Bekasi umumnya telah selesai pada pertengahan tahun sebelumnya. Karena informasi mengenai kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu baru muncul belakangan, sehingga alokasi anggaran tersebut belum sempat dimasukkan dalam perencanaan APBD 2026.
BACA JUGA: Buruh Bekasi Tolak Pajak THR
“Proses perencanaan kita berakhir kurang lebih pada bulan Juli tahun kemarin untuk APBD 2026, sementara aturannya baru kita dengar diperbolehkan untuk tahun ini,” ungkapnya.
Meski begitu, Tri menegaskan rencana pengalokasian THR bagi PPPK paruh waktu akan dimasukkan dalam siklus penyusunan anggaran tahun depan, sehingga memiliki payung hukum yang jelas.
“Saya sudah sampaikan kepada PPPK paruh waktu bahwa hal ini baru akan kita masukkan pada tahun depan,” pungkas Tri menutup penjelasannya.
Sementara itu, Pemkot Bekasi telah memastikan ketersediaan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara pada tahun ini.
Menariknya, pembayaran THR tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai berstatus PPPK yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp160 miliar melalui APBD Murni Tahun 2026 untuk pembayaran THR para aparatur sipil negara tersebut.
“Dengan seluruh ASN yang mendapatkan THR termasuk ASN (PNS) dan PPPK. Rinciannya, 7.520 PNS dan 11.570 PPPK,” pungkasnya Yudianto. (cr1)











