Berita Bekasi Nomor Satu

Reklame Liar Jalan Sultan Agung Medansatria Disikat

PENERTIBAN: Tim gabungan saat menertibkan reklame tak berizin di sepanjang Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, mulai disapu bersih. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Deretan reklame tak berizin di sepanjang Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, mulai disapu bersih. Pemerintah setempat menertibkan berbagai media promosi yang dipasang tanpa izin demi mengembalikan wajah kota yang rapi dan tertib.

Penertiban dilakukan tim gabungan yang dipimpin Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Medansatria bersama Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), serta UPT Pendapatan Medansatria.

Kasi Tramtib Kecamatan Medansatria, Hendry Minardy, mengatakan operasi menyasar berbagai jenis reklame ilegal yang berdiri di sepanjang jalur utama tersebut.

“Tim menertibkan berbagai bentuk media promosi, mulai dari tiang iklan, baliho, reklame, hingga neon box yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Hendry, Kamis (12/3).

Menurutnya, penertiban ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban reklame dan tata ruang wilayah.

Ia menegaskan, keberadaan reklame ilegal tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membuat lingkungan terlihat semrawut.

“Kalau aturan ditegakkan, wajah kota akan kembali rapi dan estetis, tidak kumuh serta tertata,” katanya.

Selain menjaga keindahan kota, penertiban juga dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap media promosi diwajibkan memiliki izin resmi sehingga memberikan kontribusi bagi kas daerah.

Tak hanya itu, operasi ini juga bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan. Sejumlah reklame yang rusak, kedaluwarsa, atau dipasang di titik rawan turut dicopot karena berpotensi membahayakan.

“Kami ingin lingkungan kota lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (pay)