Berita Bekasi Nomor Satu

Dishub Bakal Pasang Portal Setinggi 3,5 Meter di Tiga Ruas Jalan, Batasi Kendaraan Besar

RAMBU: Dishub berencana memasang portal pembatas setinggi 3,5 meter untuk menahan laju truk melintasi jalan di kawasan Jatiasih. FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bakal melakukan pemasangan portal pembatas setinggi maksimal 3,5 meter di tiga ruas jalan. Yakni, Jalan Swantra, Jalan Cipendawa Baru, dan Jalan Raya Jatiasih.

Pemasangan portal ini bertujuan membatasi kendaraan bertonase besar atau berdimensi tinggi agar tidak melintas di ruas jalan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan, kerusakan jalan, serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

Sebelumnya, pembatasan telah diuji coba dan disosialisasikan oleh Dishub sejak beberapa waktu lalu. Selama ini, pemberlakuan masih dilakukan secara manual oleh petugas setelah melalui kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Rambu larangan operasional kendaraan besar juga telah dipasang di sejumlah titik, mulai dari pintu keluar Tol Jatiasih hingga ujung Jalan Cipendawa Baru.

“Kita membuat treatment dengan portal. Kita berupaya supaya para pengusaha maupun pengemudi kendaraan besar ini mematuhi jam operasional,” kata Kabid Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Syafruddin, kepada Radar Bekasi, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, portal yang dipasang bersifat tidak permanen. Pengoperasiannya hanya dilakukan pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB, sesuai ketentuan jam operasional kendaraan berat di atas 5 ton yang diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi.

Dengan begitu, kata dia, petugas dapat lebih efektif ditempatkan di titik lain untuk mengatur lalu lintas. Meski demikian, petugas tetap akan berjaga di lokasi portal untuk membuka akses bagi kendaraan tertentu yang dikecualikan, seperti bus angkutan massal, mobil pemadam kebakaran, truk sampah, dan kendaraan pengangkut BBM.

“Kenapa kita buat portable, disaat insidentil itu kita bisa buka tutup dan itu ada petugas kami untuk kendaraan-kendaraan pelayanan seperti Transjakarta, truk sampah, atau pemadam,” ucapnya.

Syafruddin menambahkan, pembatasan kendaraan berdimensi besar pada jam-jam tertentu ini bertujuan meningkatkan kelancaran dan keamanan lalu lintas. Pasalnya, arus kendaraan di sepanjang Jalan Raya Jatiasih hingga Jalan Cipendawa Baru sangat padat pada pagi dan sore hari.

“Disitu ada yang ingin pergi sekolah, ada yang berangkat bekerja, agar tidak bercampur dengan kendaraan dimensi besar,” tambahnya. (sur)