RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Lisa Mariana kini memasuki babak baru yang lebih serius. Perkara yang dilaporkan oleh Dewi Wulan tersebut dikonfirmasi telah resmi naik ke tahap penyidikan (sidik).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Dewi Wulan pada Juni 2025 lalu. Kuasa hukum Dewi Wulan, Ananta Rangkugo, menjelaskan bahwa dalam proses gelar perkara, ditemukan perkembangan terkait pasal yang disangkakan.
“Kejadiannya tahun lalu, laporan dari bulan Juni 2025. Saat gelar perkara untuk naik ke tahap sidik, ternyata berkembang menjadi Pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman kira-kira 4 tahun. Sekarang sudah resmi naik sidik,” ujar Ananta seperti dikutip dari tayangan YouTube, Senin (13/4/2026).
Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sebenarnya telah menganjurkan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, kesempatan tersebut nampaknya disia-siakan oleh pihak terlapor. Lisa Mariana dilaporkan tidak hadir dalam proses mediasi yang telah dijadwalkan.
Ketidakhadiran Lisa memicu kekecewaan mendalam bagi Dewi Wulan. Ia menegaskan tidak akan ada lagi mediasi lanjutan dan memilih untuk menyelesaikan segalanya di meja hijau.
“Ibu Dewi Wulan sudah menuliskan bahwa beliau hadir, namun karena pihak sana (Lisa) tidak datang, maka kami tidak akan membuka mediasi selanjutnya,” tegas Ananta.
Baca Juga: Anaknya Dilecehkan Lewat Komentar Jorok, Enda Ungu Ngamuk: Gue Tuntut Lo Beneran!
Dewi Wulan sendiri tampak sudah kehilangan kesabaran. Ia memberikan pernyataan tegas yang menunjukkan bahwa dirinya tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan haknya.
“Jadi di sini lebih kepada gini, ‘Lu enggak usah nantang gue deh, ya lu salah orang nantang gue’. Kita lihat saja nanti ending-nya siapa yang benar dan siapa yang salah,” ungkap Dewi dengan nada bicara yang lugas.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, fokus selanjutnya adalah penentuan status hukum bagi Lisa Mariana.
Pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan apakah alat bukti yang ada cukup kuat untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Kedepannya, sekarang sedang dipersiapkan gelar perkara untuk menentukan apakah (Lisa) akan ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana,” tutup Ananta Rangkugo. (MNA)











